Polisi DIY Baru Ungkap 4 Tersangka Aksi Anarkistis

JurnalPatroliNews – Yogyakarta, Dari sembilan (9) laporan aksi anarkistis buntut dari aksi penolakan Omnibus Law UU Cipta Kerja pada 8 Oktober lalu di DI Yogyakarta, Kepolisian wilayah DIY baru baru berhasil mengungkap satu perkara saja. Kasus yang baru diungkap itu yakni terkait percobaan pembakaran pos Polisi di Jalan Abu Bakar Ali, Kota Yogyakarta.

Sementara, juga telah dilaporkan pelempar bom molotov yang membakar satu toko di kawasan Malioboro dan sejumlah fasilitas di Gedung DPRD DIY.

Polda DIY pun baru terima satu laporan polisi (LP) terkait aksi massa penolakan pengesahan Undang-undang Cipta Kerja, di gedung DPRD beberapa pekan lalu. Laporan tersebut berupa pengrusakan dan pembakaran kafe Legian yang saat ini masih belum berhasil ditemukan pelakunya.

Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto pada Minggu (18/10/2020) pun meminta agar pelaku pembakaran kafe legian yang menelan kerugian Rp 699 juta tersebut untuk menyerahkan diri, dan menjalani proses hukum.

Sementar itu diketahui, Polisi sudah menetapkan empat tersangka dan diamankan di Polresta Yogyakarta terkait laporan percobaan pengrusakan pos polisi. Keempatnya yakni IM (16), warga Bantul, SB (17), LA (17), dan CF (19), warga Kota Yogyakarta.

“Saya tegaskan pelaku pelemparan bom Molotov di Kafe Legian, lebih baik menyerahkan diri. Karena harus bertanggung jawab atas semuanya,” katanya.

Menurut Yuliyanto kepolisian masih sulit mengidentifikasi pelaku yang ada pada rekaman CCTV. Selain itu, dari banyaknya video rekaman CCTV yang dikumpulkan, kepolisian cukup mendapat petunjuk.

Proses pemeriksaan saksi-saksi, sejauh ini kepolisian baru memeriksa pemilik kafe Legian dan dua karyawan di kafe tersebut.

“Polisi juga masih berjuang memburu siapa dalang dari aksi kerusakan tersebut. Laporan polisi tersebut, kepolisian baru mengungkap satu perkara yang telah ditetapkan tersangkanya. Namun belum bisa disimpulkan apakah ada keterkaitan antara pelaku pembakar Pos Polisi dan Kafe Legian itu,” ujarnya.

Sementara, laporan lain berupa pengrusakan dua motor dinas kepolisian, perusakan mobil pribadi satu, pengrusakan dua kendaraan milik umum, dan akan menyusul beberapa laporan pengrusakan fasilitas lain sedang dalam proses penyelidikan.

Hal lain, Yuliyanto juga menyatakan, dari 95 orang yang sempat diamankan Polresta Yogyakarta terkait aksi yang berujung anarkistis, satu orang sempat menunjukkan hasil reaktif pada rapid test Covid-19. Namun uji usapnya dinyatakan negatif.

“Ya dari 95 orang yang diamankan, semuanya dilakukan rapid test dan hanya satu yang reaktif. Lalu di karantina di RS Bhayangkara Polda DIY, setelah dinyatakan negatif Covid-19, yang bersangkutan diperbolehkan pulang, ” teranganya.

(bs)

Komentar