Polri Periksa 3 Saksi Dalam Kasus Ujaran Kebencian Gus Nur

JurnalPatroliNews – Jakarta, Penyidik Bareskrim Polri terus mengusut kasus dugaan ujaran kebencian yang dilakukan oleh Sugi Nur Rahardja alias Gus Nur. Total ada tiga saksi yang telah diperiksa oleh penyidik.

“Jadi untuk saksi sudah tiga saksi yang diperiksa termasuk tersangka,” kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono di Mabes Polri, Senin (26/10/2020).

Awi memerinci saksi-saksi yang diperiksa terdiri dari saksi ahli hukum pidana dan bahasa. Selain itu, Gus Nur pun turut dimintai keterangan oleh polisi.

“Saksi ahli dua yang diperiksa, saksi bahasa dan hukum pidana. jadi pemeriksaan terkait saksi tadi tiga, tersangka satu, saksi ahli dua,” jelas Awi.

Diberitakan sebelumnya, Gus Nur ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka dugaan ujaran kebencian terkait perkataan yang diduga menghina Nahdlatul Ulama (NU). Dalam waktu dekat, Bareskrim Polri akan melakukan pemanggilan saksi-saksi terkait kasus tersebut.

“Penyidik akan memanggil saksi saksi yang mengetahui dan berhubungan dengan kasus ujaran kebencian yang mengandung unsur SARA tersebut untuk melengkapi berkas perkara,” kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Slamet Uliandi saat dikonfirmasi, Minggu (25/10).

Gus Nur sendiri telah selesai menjalani pemeriksaan oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri selama 1×24 jam. Penyidik kemudian memutuskan untuk melakukan penahanan terhadap Gus Nur.

Seperti diketahui, Gus Nur ditangkap di sebuah rumah yang beralamat di Pakis, Malang, Jawa Timur. Gus Nur ditangkap pada Sabtu (24/10) dini hari. Dari lokasi polisi juga menyita sejumlah barang bukti seperti laptop hingga hardisk.

Gus Nur ditangkap polisi atas tuduhan menyebarkan informasi untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan. Pernyataan Gus Nur tersebut disebarkan dalam akun YouTube MUNJIAT Channel pada 16 Oktober 2020.

“Tindak pidana menyebarkan informasi untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan, menyebarkan informasi untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan berdasarkan atas SARA dan penghinaan,” ujar Brigjen Slamet.

Penangkapan terhadap Gus Nur ini dilakukan atas sejumlah pelaporan ke Bareskrim Polri, salah satunya dari Ketua pengurus Nahdlatul Ulama (NU) Cabang Cirebon Azis Hakim. Gus Nur dilaporkan karena dianggap telah menghina NU.

Laporan itu bernomor LP/B/0596/X/2020/BARESKRIM tanggal 21 Oktober 2020. Azis mengatakan pihaknya melaporkan dengan dugaan tindak pidana penghinaan ujaran kebencian dan/atau hate speech melalui media elektronik.

(dtk)

Komentar