Proteksi Imported Case, Pemerintah Terbitkan Surat Edaran Pembatasan Masuk Indonesia 1 – 14 Januari

JurnalPatroliNews, Jakarta – Pemerintah resmi memberlakukan pembatasan kedatangan warga negara asing ke Indonesia, mulai hari ini, Senin, 28 Desember 2020. Hal ini dipastikan setelah Satgas Covid-19 menerbitkan Surat Edaran nomor 4 tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang dalam Masa Pandemi Covid-19.

“Bahwa telah ditemukan SARS-CoV-2 varian baru South Wales, Inggris yaitu SARS-CoV-2 varian B117, sehingga diperlukan ketentuan khusus bagi pelaku perjalanan dari luar negeri untuk memproteksi WNI dari imported case,” tulis latar belakang surat edaran tersebut.

Dijelaskan bahwa terjadi peningkatan persebaran Covid-19 maupun Varian Baru Covid-19 di negara luar, sehingga pemerintah memutuskan kebijakan ini perlu dilakukan. Aturan pembatasan ini akan berlaku dari 1 hingga 14 Januari 2021 mendatang.

Aturan ini hanya tak berlaku bagi WNA dengan ketentuan sebagai berikut, pertama, pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas, serta pemegang kartu izin tinggal terbatas (KITAS) dan kartu izin tinggal tetap (KITAP). Pengecualian juga berlaku bagi kunjungan resmi pejabat setingkat menteri ke atas. Meski begitu, mereka pun tetap diwajibkan menerapkan protokol kesehatan yang sangat ketat.

Warga negara asing yang tiba di Indonesia pada hari ini sampai tanggal 31 Desember 2020 masih dapat melakukan perjalanan masuk ke Indonesia, namun dengan pemberlakuan sejumlah ketentuan. Pertama, menunjukkan hasil negatif melalui tes RT-PCR di negara asal yang berlaku maksimal 2 kali 24 jam sebelum jam keberangkatan.

Selain itu, pada saat kedatangan di Indonesia, mereka diwajibkan melakukan pemeriksaan ulang RT-PCR. Selama menunggu hasil tes, WNI akan dikarantina selama 5 hari dengan biaya pemerintah. Sedangkan WNA diwajibkan karantina selama 5 hari, namun dengan biaya mandiri, di lokasi yang telah mendapat sertifikasi kesehatan dari pemerintah.

Jika setelah karantina 5 hari melakukan pemeriksaan ulang RT-PCR dan apabila hasil negatif, maka WNA tersebut diperkenankan meneruskan perjalanan. Sedangkan jika hasilnya positif, WNI atau WNA tersebut wajib dirawat di rumah sakit. Perbedaanya adalah biaya pengobatan WNA tak ditanggung pemerintah.

Untuk WNI yang datang dari luar negeri, juga mendapat ketentuan yang sama. Bedanya, karantina wajib selama 5 hari yang mereka laksanakan, dilakukan di tempat akomodasi karantina disediakan oleh pemerintah.

(*/lk)

Komentar