Rapat Dengar Pendapat Telah Dibatasi Negara, ASN Deiyai Ajak Rakyat Tolak Otsus

Jurnalpatrolinews – Deiyai : Aparatur Sipil Negara (ASN) kabupaten Deiyai Yosias Pakage menyatakan, “Negara Indonesia harus cabut Undang–Undang Otonomi Khusus dan segera berikan kerinduan Rakyat Papua”. Saya mewakili seluruh ASN orang asli Papua yang ada di kabupaten Deiyai menolak dengan tegas menolak perpanjangan otonomi khusus oleh negara Indonesia diatas Tanah ini.

“Negara Indonesia mestinya mendengar dan menerima seperti apa pendapat rakyat melalui Rapat Dengar Pendapat oleh Majelis Rakyat Papua (RDP MRP) yang dibatalkan TNI/POLRI, hal ini dikatakan Pakage dalam orasinya di Mowanemani Selasa, (17/11/20) pekan lalu.

Kegiatan RDP oleh MRP yang dibatalkan dengan Maklumat Kapolda Papua dan surat pernyataan Asosiasi Bupati Meepago itu, “tidak benar” untuk kami ASN Kabupaten Deiyai,sebenarnya kami mau ajak Masyarakat kami untuk menyatakan sikap mereka,bukan berarti kami mau ajak rakyat menentukan Hak Penentuan Nasib Sendiri (Self Determination) diatas Tanah kami, ternyata kami disini dibatasi oleh Maklumat dan Surat Pernyataan yang saya maksud tadi, “jelasnya.

Lanjutnya, “apa yang dijalakan oleh Majelis Rakyat Papua (MRP) disetiap wilayah adat ini. Sebenarnya bagi kami ASN sangat mendukung.

Menurut Pakage, “kegiatan tersebut adalah, salah satu kegiatan yang sangat penting, dan rakyat harus sampaikan lansung, seperti apa sikap mereka.

Apabila Majelis Rakyat Papua ( MRP) telah sukses gelar Rapat Dengar Pendapat. maka, sebenarnya semua pihak terasa puas, rakyat Papua puas, Gubernur, Bupati, DPR dan pejabat kolonial indonesia juga puas.

Terakhir Keputusan rakyat Papua melalui RDP yang sudah difasilitasi oleh MRP bisa menunjukan ke jakarta apakah Rakyat Papua mau Memilih Perpanjang Otsus atau Merdeka, kan bisa tentukan disitu, “katanya.

Pakage Berharap, ” sebagai anak adat di Meepago, MRP Pokja Meepago sebenarnya jangan mudah terpengaruh dengan aktor yang bermain dibelakang layar dengan tujuan tiadakan Rapat Dengar pendapat (RDP) itu. MRP hadir karena Otsus dan Merdeka, MRP adalah Anak Kandung Otsus oleh negara Indonesia diatas Tanah Papua. Ini MRP harus tahu, dan MPR harus tegakkan Hukum yang sudah diatur dalam Undang-undang Otsus Papua, “harap Pakage.

Ia juga berharap, agar rakyat Papua barat di Deiyai bersatu menolak Otsus ini.

“Saya minta rakyat Papua harus bersatu dan menyatakan sikap menolak perpanjang Otsus jilid II, “tutupnya.  (jelatanp)

Komentar