Risma Klaim Surabaya Zona Hijau, Khofifah : Soal Zona Bukan Wewenang Daerah, Ini Pesan Jibril!

JurnalPatroliNews – Surabaya,  Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengatakan bahwa penentuan status zona bukan kewenangan pemerintah daerah. Pernyataan itu diungkapkan Khofifah menyusul klaim Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini, yang menyebut bahwa Kota Surabaya telah berstatus zona hijau.

“Rek, zona itu bukan [kewenangan] kabupaten/kota, bukan provinsi,” kata Khofifah di Surabaya, Senin (3/8).

Penentuan status zona, kata Khofifah, sepenuhnya kewenangan Satgas Penanganan Covid-19 Nasional. Status zonasi itu akan diupdate pusat setiap pekannya.

“Zona itu tiap Selasa akan diumumkan oleh Satgas Covid-19 pusat. Nanti lamannya di BLC (Bersatu Lawan Covid-19). BLC tiap Selasa, besok akan mengumumkan zona di masing-masing kabupaten/kota,” katanya.

Mantan Menteri Sosial ini melanjutkan, selama ini Satuan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Jatim hanya mengunggah ulang data status zonasi covid-19 dari pusat.

“Jadi bukan Pemprov. Selama ini ya kita memang ikut ngupload. Supaya kita semua bisa ngupdate peta. Tapi peta itu sendiri yang publish BLC,” ujarnya.

Sebelumnya, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini (Risma) mengklaim bahwa kondisi penularan virus corona (Covid-19) di Kota Pahlawan kini telah berhasil diturunkan. Ia bahkan menyebut Surabaya telah berstatus zona hijau.

“Di mana kondisi Surabaya sudah (zona) hijau yang artinya penularannya kita sudah rendah. Lalu yang sembuh sudah banyak,” kata Risma, melalui keterangan resminya, Sabtu (1/8) lalu.

Namun, berdasarkan peta resmi Satuan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Jatim, di https://infocovid19.jatimprov.go.id, Kota Surabaya masih menjadi zona merah penyebaran corona.

Per Minggu (2/8) tercatat total kasus kumulatif positif corona di Kota Surabaya, saat ini mencapai 8.756 positif, 2.219 suspect. Sebanyak 5.381 pasien dirawat, 2.599 pasien sembuh dan 776 meninggal dunia.

Anggota Rumpun Kuratif Satuan Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Jatim, dr Jibril Makhyan Al Farabi mengatakan penentuan zona merah dalam peta Gugus Jatim itu, mengikuti peta risiko yang dipublikasikan oleh Satgas Penanganan Covid-19 Nasional.

“Penentuan zona merah, kuning, hijau ini kan kewenangan dari Satuan Gugus Tugas Pusat. Penilaian ini juga bisa diakses di https://covid19.go.id/peta-risiko yang menunjukkan warna zona tiap kabupaten dan kota,” kata Jibril saat dikonfirmasi, Senin (3/8).

Dalam peta risiko Satgas Penanganan Covid-19 Jatim yang diupdate pada 26 Juli, Kota Surabaya masih berstatus zona merah, dengan risiko kenaikan kasus yang tinggi. Begitu pula di situs pemerintah pusat, https://covid19.go.id/ Kota Surabaya masih masuk zona merah bersama beberapa daerah lain di Jatim seperti Mojokerto, Gresik, Sidoarjo, Jombang, Kota Batu dan Kota Malang.

Jibril melanjutkan, setidaknya ada sejumlah indikator yang menjadi faktor penilaian status zona di sejumlah daerah. Di antaranya adalah indikator epidemiologi, indikator surveilans dan indikator kesehatan masyarakat.

Dilihat dari sejumlah indikator tersebut, Jibril mengatakan bahwa pertambahan kasus baru di Surabaya memang mulai menurun. Tingkat kesembuhan juga meningkat. Meski demikian, masyarakat Surabaya harus tetap waspada dan meningkatkan protokol kesehatan.

“Artinya tetap harus waspada dan tidak boleh lengkah untuk menerapkan protokol kesehatan,” ujarnya.

(lk/*)

Komentar