Sekretaris Dewan Adat Papua Versi Balim : Selama Otsus Berlaku, Trada Jaminan Hidup Untuk Masyarakat Adat Papua

Jurnalpatrolinews – Jayapura : Tidak ada perlindungan hak-hak hukum bagi masyarakat adat di Papua selama 20 tahun Otsus berlaku di Tanah Papua.  Hanya janji di atas janji tentang pengesahan Perdasi dan Perdasus untuk melindungi masyarakat adat.

Hal tersebut diungkapkan Willem Rumasob, Sekretaris Dewan Adat Papua (DAP) versi Balim beberapa waktu lalu di Waena, Kota Jayapura, Papua.

“Keberpihakan Otsus terhadap masyarakat adat tidak ada hingga saat ini. Kita hanya dapat janji waktu awal penolakan Otsus tahun 2005 sesuai diskusi dengan DPRP John Ibo, beliau sendiri menjanjikan dalam dua tahun mereka akan menyelesaikan lebih dari 200 Perdasi dan Perdasus sebagai bagian dari implementasi Otsus namun sampai hari ini tidak ada,” kata Rumaseb.

Dia mengatakan, janji palsu atas penyelesaian Perdasus dan Perdasi tidak bisa diakomodir, bagaimana Otsus bisa memberikan perlindungan terhadap masyarakat adat, sedangkan undang-udang saja tidak pernah dibuat dan disetujui.

“Bila hari ini masyarakat mengambil keputusan untuk mengakhiri Otsus, ya mereka punya hak, karena barang ini tidak diminta, Otsus ini datang dari Jakarta ke Papua karena keterpaksaan ketika orang Papua berteriak Merdeka,” tuturnya.

Menurutnya, Pemerintah di Jakarta tidak punya niat serius sedikit pun untuk membangun orang Papua, bahkan setelah Otsus ada di Papua semua orang Papua di curigai baik di birokrasi, keagamaan, mahasiswa dan masyarakat sebagai musuh negara, apa yang mau kita harap lagi di negara ini?

“DAP sudah nyatakan sikap tegas untuk tidak berkomentar apapun tentang proses ini, bila hari ini rakyat nyatakan sikap mau kembalikan, itu hak mereka. Jadi kami pikir siapapun tidak bisa menyalahkan keputusan rakyat, karena mereka punya hak ruang demokrasi,” tuturnya.

Sebelumnya Koordinator aksi Tolak Otsus Jilid II, dari Pemuda Pemudi 7 wilayah adat Gisman Yanengga, dalam membacakan tuntutan Pemuda dan pemudi dari 7 wilayah adat menolak perpanjangan maupun kehadiran Otsus Jilid 2 di tanah Papua.

Penolakan Otsus tersebut  di lakukan pemuda Papua karena merasa pemberlakuan Undang-undang nomor 21 Tahun 2001 di Papua tidak menjamin kehidupan Orang Asli Papua (OAP) anak-anak muda Papua dari tujuh wilayah adat, Lapago, Meepago, Mamta, Saireri, A Hanim Domberai, Bomberai, menolak Otsus pada jilid II.

“Saat ini kami bersatu hati bersepakat dan memutuskan bahwa atas dasar hak milik pewaris tanah Papua. Dengan ini kami menyatakan bahwa kami menolak khusus jilid 2. Kami juga menolak rencana pemekaran daerah otonomi baru, berikan kami hak penentuan nasib sendiri,” katanya.  (suara papua)

 

Komentar