Soal Temuan ICW, KPK Pastikan Cermati Kucuran Dana dari Pemerintah Untuk Influencer

Jurnalpatrolinews – Jakarta : Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan mencermati anggaran pemerintah yang dikucurkan untuk  influencer media sosial. KPK akan mendalami terlebih dahulu mengenai kebenaran atas anggaran negara untuk influencer tersebut.

“Kita sedang cermati ada tidaknya kebenaran tersedianya anggaran itu,” kata Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango saat dikonfirmasi, Minggu (23/8).

Indonesia Corruption Watch (ICW) sebelumnya mengungkapkan adanya anggaran negara sebesar Rp 90,45 miliar yang digelontorkan pemerintah untuk jasa influencer media sosial baik individu atau kelompok, dengan tujuan memengaruhi opini publik terkait kebijakan.

Secara total, ICW menyebut pemerintah telah menggelontorkan dana mencapai Rp 1,29 triliun hanya untuk aktivitas digital sejak 2014. Hal ini berdasarkan data yang dikumpulkan ICW pada 14 hingga 18 Agustus 2020. Salah satu metode yang dipakai ICW adalah menelusuri Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE).

Nawawi menegaskan, sebagai lembaga antikorupsi, KPK berkewajiban mencermati setiap isu pemberantasan korupsi yang menjadi pembicaraan publik. Termasuk mengenai guyuran dana negara untuk influencer. Namun, Nawawi mengingatkan cara kerja KPK dalam mengawasi isu tersebut tidak perlu disampaikan secara terbuka.

“Tentu saja cara kerja KPK menyikapi informasi tersebut tidak harus disampaikan secara terbuka,” katanya.

Nawawi hanya menegaskan, KPK memiliki sejumlah kewenangan yang diatur dalam Pasal 6 UU 19/2019 Tentang KPK. Selain melakukan monitoring melalui kajian seperti yang dilakukan terkait pengelolaan BPJS, KPK juga dapat melakukan penyelidikan jika diduga terdapat penyimpangan.

“Bisa juga dalam bentuk penyelidikan,” katanya.  (lk/*)

Komentar