Sofyan A. Djalil : UU Cipta Kerja, Paradigma Baru Bagi Indonesia

Jurnalpatrolinews – Jakarta : Hadirnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU CK) memunculkan harapan baru untuk membuka lapangan kerja, membuka peluang untuk berusaha serta menyederhanakan perizinan. “UU CK merupakan paradigma baru bagi Indonesia serta akan membuka kreativitas bangsa kita,” kata Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Sofyan A. Djalil saat menjadi narasumber kegiatan Talkshow Tata Ruang dengan tema “Pasca UU Cipta Kerja: Kupas Tuntas Reformasi Perizinan Berbasis RDTR” di Aula Prona Lantai 7, Kamis (05/11/2020).

Sofyan A. Djalil mengutarakan bahwa dalam pembentukannya, UU CK memuat prinsip yang universal. Ia mengumpamakan ajaran agama Islam, yang memuat prinsip yang sama. “Dalam agama Islam, kita kenal ibadah dan muamalah. Dalam ibadah, mengatur hubungan kita dengan Allah SWT. Prinsipnya semua dilarang, kecuali yang dibolehkan. Tetapi dalam hubungan sehari-hari atau muamalah, semua dibolehkan kecuali yang dilarang,” ujar Menteri ATR/Kepala BPN.

Dalam urusan pemerintahan, menurut Sofyan A. Djalil, seharusnya menggunakan prinsip semuanya diperbolehkan, karena untuk kepentingan umum, kecuali yang dilarang. Namun, realitasnya, semua hal perlu izin.

Banyaknya izin ini memberikan imbas kepada masyarakat, terutama menengah ke bawah. Menteri ATR/Kepala BPN mengatakan  bahwa banyak pelaku usaha kecil dan menengah yang kesulitan melengkapi izin yang sedemikian rupa. “Hadirnya UU CK ini sebenarnya akan mengakomodir pelaku UKM, dengan prinsip semua boleh kecuali yang dilarang,” ujar Sofyan A. Djalil.

Lebih lanjut, undang-undang ini mengenalkan tata ruang sebagai panglima. Sofyan A. Djalil mengatakan bahwa ada beberapa Kepala Daerah yang terkena sanksi hukum karena adanya peraturan yang tidak masuk akal. “Dalam UU CK, melalui tata ruang nanti semuanya akan diintegrasikan. Jika semuanya diintegrasikan, maka tidak ada lagi persoalan batas hutan, tidak ada lagi persoalan warna sehingga punya kepastian,” kata Sofyan A. Djalil.

Menteri ATR/Kepala BPN mengatakan bahwa hal itu harus didukung oleh kualitas Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). “Kita perlu persiapkan RDTR secara matang dan lebih baik sehingga apabila nanti dimasukkan ke dalam sistem Geographic Information System Tata Ruang (GISTARU), semua orang bisa melihat apabila seorang ingin membuka usaha, ia dapat melihat langsung lokasi tanahnya,” ungkap Sofyan A. Djalil.

Kesulitan untuk merintis usaha karena perizinan yang banyak diamini oleh Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (UKM), Teten Masduki mengatakan bahwa tidak adanya perbedaan perlakuan antara izin untuk usaha besar dengan izin UKM. “Izin yang banyak, ribet serta rumit ini akan memunculkan korupsi perizinan. Ini akan menyulitkan para pelaku UMKM sehingga banyak menjadi pelaku usaha informal. Kita perlu cegah hal ini dengan memberikan kemudahan pelaku usaha informal sehingga menjadi pelaku UKM dengan UU CK,” ujar Teten Masduki.

Undang-undang ini akan mendorong terjadinya perubahan di sektor ekonomi. “Namun, perlu kita ingat agar UU CK ini tidak mendorong terjadinya liberalisasi investasi. Jangan sampai investasi besar akan menelan UMKM kita,” imbau Menteri Koperasi dan UKM.

Kegiatan talkshow yang juga dapat diikuti secara daring ini dimoderatori dengan apik oleh Aviani Malik serta menghadirkan narasumber Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki; Gubernur Bali, I Wayan Koster; Deputi Pengembangan Iklim Penanaman Modal Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Yuliot; serta Wali Kota Tangerang Selatan, Airin Rachmi Diany.

Komentar