Sudah Dua Kali Jual Senpi ke KKB, 2 Anggota Sabhara, Awalnya Berteman dengan Pemasok

JurnalPatroliNews – Jakarta,– Dua anggota Polres Ambon yang menjadi tersangka kasus penjualan senjata api serta amunisi ke Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Papua berasal dari satuan Samapta Bhayangkara (Sabhara).

Unit kepolisian Sabhara memiliki tugas untuk memiliki tugas untuk melakukan penjagaan, pengamanan, pengawalan, patroli, termasuk pengamanan kegiatan masyarakat dan objek vital, tempat kejadian perkara (TKP) dan pengendalian massa.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigadir Jenderal Rusdi Hartono mengatakan para tersangka itu sudah berteman lama dengan pihak yang memasok senjata untuk KKB tersebut. Hal itu kemudian membuat mereka aktif berkomunikasi sebelum transaksi terjadi.

“Ya itu (dua tersangka) di fungsi Sabhara. Karena berteman, kemudian timbul komunikasi,” kata dia, kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (3/3).

Dia mengatakan, salah satu motif dari tersangka menjual senjata api tersebut untuk mendapat keuntungan.

“Satu butir peluru itu pasti ada harganya. Apalagi sampai satu pucuk senjata, itupun ada harganya. Tentunya, menguntungkan secara ekonomi,” tambah dia.

Sebagai informasi, kasus ini mencuat usai pihak kepolisian di Papua Barat menangkap seorang warga berinisial WT alias J karena diduga terlibat dalam pengiriman senpi ke KKB pada Februari lalu.

Setelah ditelusuri, ternyata pemasok senjata tersangka J merupakan anggota polisi yang berdinas di Polresta Pulau Ambon dan PP Lease, Maluku. Mereka masing-masing berinisial SHP alias S dan MRA.

“Berdasarkan hasil penyelidikan yang bersangkutan sudah dua kali menjual senjata api ke KKB,” terang Kapolresta Pulau Ambon dan PP Lease, Maluku, Kombes Pol Leo SN Simatupang dalam konferensi pers di Ambon, Selasa (23/2).

Dari kasus tersebut, setidaknya ada satu senjata laras pendek berjenis revolver dan senjata api rakitan laras panjang berjenis SS 1 yang diperjualbelikan.

(*/lk)

Komentar