Telegram Terancam Diblokir di Indonesia, Gara-Gara Ini!

JurnalPatroliNews – Jakarta – Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie menyoroti bahwa aplikasi pesan Telegram adalah yang paling tidak kooperatif dalam upaya pemerintah memberantas perjudian online di Indonesia.

Ia memberikan peringatan kepada Telegram untuk bekerja sama dengan pemerintah, dengan ancaman pemblokiran jika tetap tidak kooperatif.

“Saya peringatan kepada platform Telegram kalau tidak kooperatif akan saya tutup,” tegasnya dalam konferensi pers, dikutip Sabtu (25/5/2024).

Budi Arie mencatat adanya tren perjudian online yang memanfaatkan Telegram sebagai platform. Sementara itu, Google telah menunjukkan komitmen untuk menangani masalah perjudian online.

Menkominfo menekankan bahwa pihaknya akan mendenda penyelenggara platform digital sebesar Rp 500 Juta jika masih membiarkan konten perjudian online tersebar di platform mereka.

“Jika tidak kooperatif dalam memberantas perjudian online di platform Anda, maka saya akan mengenakan denda sampai Rp500 Juta per konten. Saya ulangi, saya akan denda sampai Rp500 Juta per konten,” tegas Budi Arie.

Menurut Menteri Budi Arie, langkah ini sesuai dengan regulasi yang berlaku di Indonesia, yaitu Undang-undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta ketentuan perubahan, dan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Privat serta ketentuan perubahan.

“Denda kepada platform digital dikenakan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di Kementerian Kominfo,” jelasnya.

Selain itu, bagi penyedia layanan internet (ISP) yang ketahuan melayani perjudian online, Budi Arie menegaskan pihaknya akan mencabut izin operasi perusahaan tersebut dan akan mengumumkan ISP yang melanggar aturan ini.

Komentar