Temukan Kejanggalan Baru, PBHI Ungkap Gugatan Almas di MK Belum Ditandatangani

JurnalPatroliNews – Jakarta,- Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI), melihat ada kejanggalan baru, dalam putusan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas minimal usia Capres-Cawapres, di Mahkamah Konstitusi (MK).

Julius Ibrani, Ketua PBHI, mengungkapkan, kejanggalan baru itu ditemukan dalam dokumen perbaikan permohonan gugatan, pemohon bernama Almas Tsaqibbirru. Dokumen itu, tidak ditandatangani kuasa hukum maupun Almas sendiri.

Ia menyebut, terkait dokumen itu, dapat diakses dan dilihat langsung dari situs MKRI. Julius menyampaikan hal itu kepada MKMK, dalam sidang pemeriksaan pelapor terkait dugaan pelanggaran kode etik, Kamis (2/11/23).

“Terkait dengan dokumen, kami mendapatkan dokumen langsung dari situs MK. Bahwa kami melihat, permohonan perbaikan yang diserahkan oleh pemohon juga tidak ditandatangani oleh kuasa hukum pemohon ataupun pemohon itu sendiri,” ujar Julius.

Ia menjelaskan, gugatan yang tidak ditandatangani pemohon maupun kuasa hukumnya, tidak bisa dianggap ada atau sah.

“Khawatir apabila dokumen ini tidak pernah ditandatangani sama sekali, maka seharusnya dianggap tidak pernah ada perbaikan permohonan atau bahkan batal permohonannya,” jelasnya.

Seperti diketahui, Putusan MK atas perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia Capres-Cawapres, dianggap sarat dengan kepentingan.

Keputusan itu, dianggap memuluskan langkah Gibran Rakabuming Raka yang belum berusia 40 tahun, melenggang ke kontestasi Pilpres 2024 mendatang, menjadi Cawapres Prabowo Subianto.

Komentar