Terkait Klaim Obat Covid, Pengacara Hadi Pranoto Bicara Soal Kehadiran Kliennya di Polda Metro Jaya

JurnalPatroliNews – Jakarta – Hari ini, Kamis, 13 Agustus 2020 Hadi Pranoto dipanggil oleh Polda Metro Jaya untuk diperiksa terkait dengan klaim penemuan obat Covid-19, muncul lewat video wawancaranya dengan musisi Anji.

“Kami jadwalkan jam 10.00 WIB, HP (Hadi Pranoto) bisa hadir. Kami sudah layangkan panggilan untuk diperiksa sebagai saksi,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus hari ini.

Meski begitu, pengacara Hadi Pranoto, Tonin Tachta belum mengkonfirmasi kehadiran kliennya di agenda hari ini saat dihubungi.

Hadi direncanakan diperiksa di Direktorat Reserse Kriminal Khusus, dimana sebelumnya pada Senin, 10 Agustus 2020  Anji telah menjalani pemeriksaan terkait kasus yang sama. Mereka berdua dilaporkan oleh Muannas Alaidid Ketua Umum Cyber Indonesia pada 3 Agustus 2020 tentang unggahan mereka yang dinilai berpotensi menimbulkan kegaduhan dan polemik di masyarakat.

Muannas juga menyatakan bahwa klaim Hadi Pranoto yang disebut sebagai profesor ahli mikrobiologi oleh Anji, telah ditentang oleh kalangan dokter yang tergabung di Ikatan Dokter Indonesia (IDI), ilmuwan, akademisi, dan Kementerian Kesehatan.

Pasal sangkaan dalam laporan tersebut adalah pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 45a Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 dan atau Pasal 14 dan Pasal 15 Undang Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

(lk/*)