Awas Jangan Korupsi! 27 BUMN Ini Sudah Diawasi KPK

JurnalPatroliNews – Jakarta,– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan 27 perusahaan BUMN bekerjasama terkait pencegahan korupsi melalui Whistleblowing System (WBS) terintegrasi.

Kerja sama ini diharapkan bisa menghindari duplikasi, meningkatkan sinergi, dan monitor atas pengaduan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh BUMN.

Menteri BUMN Erick Thohir mengatakan tak ada istilah pandang bulu pada kasus korupsi. Penilaian dan pelaporan yang dilakukan terhadap seluruh perusahaan BUMN dilakukan secara transparan dan adil.

“Kami berkomitmen untuk terus melakukan transformasi, transparansi, dan profesionalisme di Kementerian BUMN dan juga perusahaan BUMN. Saya juga komit kepada pimpinan BUMN bahwa penilaiannya fair dan transparan bukan karena suka atau tidak suka,” kata Erick dalam Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Upaya Pemberantasan Korupsi antara KPK dan BUMN secara virtual, Selasa (2/3/2021).

Dia menegaskan bahwa kerja sama dengan KPK adalah wujud dari mendukung kinerja perusahaan BUMN.

Nantinya kerja sama ini akan berlaku pada seluruh BUMN, di mana langkah ini sebelumnya telah dimulai dari dua BUMN yakni PT Angkasa Pura (Persero) dan PT Perkebunan Nusantara (Persero).

Lainnya adalah PT Bank Mandiri Tbk (BMRI), PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BBRI), PT Bank Negara Indonesia Tbk (BBNI), PT Bank Tabungan Negara Tbk (BBTN), dan PT Taspen (Persero).

Lalu PT Pertamina (Persero), PT PLN (Persero), PT Jasa Marga Tbk (JSMR), PT Telkom Indonesia Tbk (TLKM), dan PT INTI (Persero).

Selanjutnya ada PT Adhi Karya Tbk (ADHI), PT Waskita Karya Tbk (WSKT), PT Wijaya Karya Tbk (WIKA), PT Hutama Karya (Persero) dan PT Pembangunan Perumahan Tbk (PTPP).

Kemudian PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA), PT Pelabuhan Indonesia I (Persero), PT Pelabuhan Indonesia II (Persero), PT Angkasa Pura I (Persero), PT Bahana Pembina Usaha Indonesia (Persero), dan PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero).

Terakhir ada PT Indonesia Asahan Aluminium (Persero), PT Kereta Api Indonesia (Persero), PT Krakatau Steel Tbk (KRAS), PT Pupuk Indonesia (Persero), PT Semen Indonesia Tbk (SMGR), dan Perhutani.

Sebelumnya Erick mengungkapkan ada 159 kasus tindak pidana korupsi yang terjadi di Kementerian BUMN. Kasus hukum tersebut melibatkan kurang lebih 53 pejabat.

[cnbc]

Komentar