Dalam catatan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), portofolio investasi BPJS Ketenagakerjaan masih negatif Rp32,8 triliun per Juli 2021. Nilai tersebut disebabkan unrealized loss penurunan kinerja saham yang diinvestasikan akibat pandemi Covid-19.
Kasus dugaan korupsi ini telah disidik oleh Kejagung sejak awal 2021 lalu. Surat perintah penyidikan nomor: Print-02/F.2/Fd.2/01/2021 diteken semasa Jaksa Agung Muda Pidana Khusus dijabat oleh Ali Mukartono.
Namun demikian, hingga saat ini belum ada tersangka yang ditetapkan oleh Kejaksaan. Kala itu, Kejagung mengindikasikan ada dugaan kerugian mencapai Rp20 triliun dalam tiga tahun terakhir berkaitan dengan pengelolaan investasi.
Direktur Penyidikan yang kala itu menjabat, Febrie Adriansyah –sekarang Jampidsus– mengatakan bahwa pihaknya ragu jika kesalahan penempatan investasi tersebut akibat risiko bisnis.
“Kalau itu kerugian atau risiko bisnis. Apakah analisanya sebodoh itu sampai menyebabkan kerugian Rp20 triliun,” ucap dia.
Komentar