JurnalPatroliNews – Jakarta –Anggota Komisi VI DPR RI, Darmadi Durianto, memberikan dukungan penuh terhadap upaya salah satu perusahaan dalam negeri yang melaporkan perusahaan asal China ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).
Darmadi juga menekankan pentingnya KPPU untuk segera menindaklanjuti laporan tersebut guna memastikan keadilan dalam pasar Indonesia.
Darmadi menyatakan dukungannya saat menanggapi laporan dari PT Berkat Elektrik Sejati Tangguh (PT BEST), sebuah perusahaan nasional, terhadap NINGBO AUX IMP & EXP CO., LTD., perusahaan berbasis di Republik Rakyat China yang memiliki merek AUX Air Conditioner.
PT BEST mengajukan laporan kepada KPPU pada 14 Agustus 2024, mengklaim adanya pelanggaran terkait Pasal 23 Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
“KPPU harus bertindak responsif dan serius dalam menanggapi laporan ini. Ini bukan hanya soal persaingan bisnis, tetapi juga mengenai kedaulatan dan kepentingan ekonomi nasional. KPPU harus segera menyelidiki dan menindaklanjuti laporan ini,” ujar Darmadi dalam keterangan pers yang diterima redaksi, Jumat (16/8/2024).
Darmadi menekankan bahwa dampak ekonomi dari pelanggaran oleh perusahaan asing bisa sangat serius. Jika dibiarkan, tindakan tidak adil ini dapat mengganggu ekosistem bisnis di tanah air dan merugikan perusahaan lokal.
“Jika perusahaan asing dibiarkan melakukan pelanggaran bisnis tanpa tindakan tegas, ini akan menciptakan preseden buruk dan mengancam banyak perusahaan lokal. KPPU dan pemerintah harus peka dan bertindak tegas terhadap perusahaan asing yang melakukan pelanggaran,” tegasnya.
Darmadi menduga bahwa sikap arogan dari perusahaan Tiongkok tersebut mungkin disebabkan oleh penegakan hukum yang lemah di sektor bisnis Indonesia.
“Perusahaan-perusahaan asing mungkin merasa otoritas kita lemah dan memanfaatkan situasi ini. Jika otoritas kita menegakkan aturan dengan konsisten, perusahaan asing tidak akan berani berbuat sembarangan,” jelasnya.
Ia juga mengingatkan KPPU untuk mengedepankan kepentingan nasional dan mempertahankan harga diri bangsa. “KPPU harus memastikan bahwa kepentingan nasional diutamakan. Ini bukan hanya tentang bisnis, tetapi juga tentang harga diri dan kedaulatan bangsa.
Kami tidak anti investasi asing, tetapi jika praktik mereka melanggar harga diri kita, tindakan tegas perlu diambil,” tambah Darmadi.
Dalam kesempatan yang sama, kuasa hukum PT Berkat Elektrik Sejati Tangguh, DR Slamet Riyadi SH., S.Hum., M.Si dan Teja Yulianto SH., MH, menjelaskan bahwa PT BEST, sebagai distributor tunggal produk AC merek AUX di Indonesia selama lebih dari 20 tahun, mengalami kerugian akibat pemutusan kontrak secara sepihak oleh NINGBO AUX IMP & EXP CO., LTD. pada 5 Juli 2024. Pemutusan kontrak ini, menurut mereka, dilakukan tanpa mengikuti itikad bisnis yang baik dan peraturan yang berlaku di Indonesia.
“Akibat pemutusan kontrak ini, PT BEST menghadapi kerugian baik materil maupun immateril terkait layanan purna jual dan garansi produk. Kami berharap KPPU dapat memberikan keadilan dan memastikan iklim usaha yang sehat sesuai amanat undang-undang,” ujar Slamet Riyadi.
Slamet juga mengimbau agar NINGBO AUX IMP & EXP CO., LTD. mematuhi peraturan yang berlaku di Indonesia. “Kami meminta agar perusahaan Tiongkok ini mematuhi peraturan dan menjalankan bisnisnya dengan cara yang sesuai dengan regulasi di Indonesia,” pungkasnya.
Komentar