Ingatkan Tik Tok Shop Jangan Banyak Jual Barang Impor, Menkominfo: Kami Pantau Kasihan UMKM Kita!

JurnalPatroliNews – Jakarta,- Budi Arie Setiadi, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) mendesak tidak hanya  banyak barang impor yang diperjualbelikan melalui platform e-commerce TikTok Shop, saat ini beroperasi kembali mulai 12 Desember 2023 memasuki akhir tahun ini.

“Selama sesuai dengan peraturan perundang-undangan kami dukung. Tetapi yang pasti, jangan lebih banyak barang impor. Kami akan pantau. Nanti kalau banyak barang impor kasihan UMKM kita,” ujar Budi Arie, saat hadiri acara “Kick Off Digital DWP Kominfo Makin Cakap dan Bijak di Ruang Digital” di Jakarta, Rabu (13/12/23).

Dia sekaligus mengingatkan, bahwa timnya akan melakukan pengawasan agar tidak banyak barang-barang impor yang masuk dijual melalui platform e-commerce yang kini bermitra dengan PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GoTo) saat ini.

“Ini bukan soal barang impor ilegal atau legal, jangan banyak barang impor. Tim kita bisa memantau itu. Kita ingatkan. Kan mesti dilaporkan ke Kementerian Perdagangan. Nanti kan ke kita ada PSE-nya segala macam. Kita lihat nanti,” tukasnya.

Selanjutnya, kolaborasi TikTok dan GoTo menciptakan fitur layanan belanja dalam aplikasi TikTok di Indonesia kini dikelola oleh Tokopedia. Hal ini upaya mengatur tata niaga perdagangan elektronik, khususnya ekspor impor untuk melindungi pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Indonesia yang diharapkan mampu memberikan keuntungan serta bisa menyasar segmentasi pasar yang lebih luas lagi.

Dalam hal yang sama, Kementerian Perdagangan mengadakan percobaan pengoperasian platform kolaborasi TikTok Shop selama tiga hingga empat bulan, lalu mengaudit kepatuhan guna menilai seberapa baik mereka mematuhi peraturan, regulasi standar dan kode etik yang ditetapkan Pemerintah. Hasil audit dapat mengontrol efektivitas pengendalian internal organisasi.

Sementara, sebagai platform media sosial, TikTok hanya diizinkan untuk mempromosikan barang atau jasa, tanpa harus menjadi platform transaksi jual-beli layaknya e-commerce.

Diketahui sebelumnya pada 4 Oktober lalu, TikTok menutup operasional TikTok Shop di Indonesia, sesudah mereka sepakat untuk menaati peraturan Pemerintah terkait perdagangan elektronik.

Komentar