Jadi Tersangka, Kejagung Langsung Tahan PSNM Dan DSD Dalam Kasus Korupsi LPEI

JurnalPatroliNews – Jakarta,- Dua tersangka berinisial PSNM dan DSD ditetapkan Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai tersangka kasus dugaan Korupsi dalam pembiayaan Ekspor Nasional oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) 2013-2019.

“Penyidik mengundang empat saksi. Dari ke empat saksi tersebut tim penyidik Jampidsus menetapkan dua orang dari empat orang tadi sebagai tersangka,” ungkap Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Kamis (13/1).

Tersangka pertama PSNM selaku mantan Relationship Manajer LPEI periode 2010- 2014 dan mantan pembiyaaan UMKM 2014-2018. Tersangka DSD merupakan mantan Kepala Divisi Analisa Resiko Bisnis LPEI yang menjabat sejak April 2015 – Januari 2019.

“Penetapan tersangka itu berdasarkan surat penetapan tersangka Direktur Jampidsus hari ini,” jelasnya.

Kedua tersangka langsung dilakukan Penahanan oleh tim Kejaksaan Agung di Rutan Salemba Cabang Kejagung Jakarta.

Komentar