KCIC Ungkap: Biaya Proyek Kereta Cepat Berpotensi Tambah Bengkak Rp 2,3 T!

“Rekomendasi pemerintah waktu itu PSBI sebagai anak perusahaan BUMN bisa melakukan itu, KCIC yang membiayai. Di situ ada mekanisme loan,” katanya.

KCIC bisa menggunakan lahan yang dibebaskan PSBI. Adapun skemanya, PSBI meminta penerbitan hak pengelolaan (HPL) kepada negara. Setelah HPL terbit, akan diterbitkan Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama KCIC di atas HPL PSBI tersebut.

“Di situ setelah kita minta konsultan PwC muncul eksposur pajak. Bahwa KCIC dengan PSBI ini adalah perusahaan terafiliasi nggak bisa menghindari pajak. Jadi kemungkinan ada potensi tambahan lagi Rp 2,3 triliun eksposur pajak atas transaksi itu di mana nanti akan menimbulkan PPN, PPh,” sambungnya.

Komentar