KemenKopUKM Ajak Pelaku Koperasi Konsisten Jalankan Ekonomi Berkelanjutan

“Kami sudah melatih pengelolaan sampah, kita tahu bahwa selama ini sampah menjadi masalah tapi sekarang mulai terbuka bahwa sampah bisa mendatangkan cuan, dan bisa dijadikan produk yang lebih bermanfaat apakah itu kerajinan atau pupuk dan lainnya yang bisa dijual untuk jadi uang,” kata Rohmat Agus Pranoto.

Sementara itu Footprint WWF Indonesia Tri Agung menyambut baik dan mengapresiasi terbitnya badan hukum Koperasi Relica Bumi Sejahtera. Menurutnya hal ini menjadi modal penting bagi Koperasi Relica Bumi Sejahtera untuk dapat tumbuh berkembang di masa mendatang.

Baginya, legalitas sebuah lembaga sangat penting untuk menunjukkan eksistensinya. Setelah berbadan hukum, dia berharap Koperasi Relica Bumi Sejahtera dapat semakin mudah menjalin kemitraan dengan berbagai pihak terutama dalam hal memperluas akses pembiayaan untuk menjalankan usahanya.

“Saya kira ini terobosan yang bagus, justru dengan badan hukum ini kelembagaan koperasi makin jelas. Ke depan kami siap memberikan fasilitasi pemberdayaan pengelolaan sampah seperti studi banding ke kota yang sudah kami kerjakan atau dukungan lainnya,” kata Tri Agung.

Di tempat yang sama Ketua Koperasi Relica Bumi Sejahtera Alvin Kristian bersyukur dan berterima kasih kepada KemenKopUKM, WWF Indonesia dan PT PNM karena telah memberikan banyak kemudahan dan dukungan dalam memperoleh badan hukum koperasi. Hal ini menjadi pelecut bagi anggota koperasi agar lebih serius dalam menjalankan aktivitas sosial berbarengan dengan usaha yang dapat dijalankan di koperasi.

“Setidaknya ini menjadi gambaran betapa kami sangat serius selama ini dalam mengelola lingkungan dan sosial. Dengan badan hukum dan bantuan ini (sepeda motor angkutan sampah) kami akan lebih giat lagi ke depan,” kata Alvin.

Adapun beberapa aktivitas usaha Koperasi Relica Bumi Sejahtera yang sudah berjalan saat ini yaitu pengelolaan sampah organik dan anorganik, produksi VCO (Virgin Coconut Oil), budidaya maggot, hingga kegiatan sosial lingkungan masyarakat lainnya. Dia meyakini bermodal badan hukum dan bantuan sarana prasarana tersebut dapat dioptimalkan demi kesejahteraan bersama.

“Kami selama ini tidak berfikir untuk menyejahterakan anggota, tapi kemudian setelah kami berkomunikasi dengan KemenKopUKM baru terpikir untuk menyejahterakan anggota dengan bulat melalui koperasi. Dengan kita sejahtera, kami akan lebih banyak bisa membantu masyarakat,” kata Alvin.

Acara Penyerahan Badan Hukum Koperasi serta Diskusi Pengaduan dan Serap Aspirasi Publik juga dihadiri Kepala Biro Komunikasi dan Teknologi Informasi KemenKopUKM Budi Mustopo, Kepala Bidang Koperasi Dinas Koperasi, UKM Dan Perdagangan Brebes Sapto Aji Pamungkas, Notaris Yulistya Adi Nugraha, dan Perwakilan Bank Indonesia Cabang Tegal.

Komentar