Memanas..! Soal UMP 2023, Pengusaha Dan Buruh Ngotot Pasang Tarif

JurnalPatroliNews – Jakarta,- Pemerintah, jelang penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023, yang akan dibahas pada 21 November 2022 ini, diminta untuk memperhatikan segala dampak ke depannya, bagi Buruh dan Pengusaha.

Perdebatan dari dua kubu (Buruh dan Pengusaha), soal pembahasan kenaikan UMP, terlihat semakin menegang.

Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN Indonesia), Menanggapi hal tersebut, dan melihat perlunya kenaikan UMP, agar daya beli masyarakat, terutama pekerja/buruh tetap terjaga, dengan mempertimbangkan saat ini inflasi tahunan pada bulan Oktober 2022 mencapai 5,71% year-on-year.

KADIN juga menyadari, kenaikan UMP, akan berisiko memberikan beban tambahan bagi Pengusaha, terutama di tengah pelemahan ekonomi global, yang berimbas pada penurunan permintaan dan pendapatan Perusahaan.

Komentar