Waduuh..! Pemerintah Keluarkan Permenaker Baru, Bhima: Udah Telat Dan Merugikan Buruh!

JurnalPatroliNews – Jakarta, – Bhima Yudhistira Adhinegara, Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios), menilai, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No 5/2023 tentang Penyesuaian Waktu Kerja dan Pengupahan Pada Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu Berorientasi Ekspor yang Terdampak Perubahan Ekonomi Global, merugikan dan mengorbankan buruh industri padat karya.

Ia meminta, Permenaker yang baru saja diterbitkan itu, untuk segera dicabut. Menurutnya, peraturan itu tidak tepat diterbitkan saat ini.

“Sebaiknya dicabut. Tidak diperlukan Permenaker itu,” ujar Bhima, Kamis (16/3/23).

“Seharusnya, Pemerintah bisa mendorong pelaku Industri pakaian jadi untuk masuk ke pasar domestik. Dan, melarang peredaran pakaian bekas impor,” lanjutnya.

Selain itu, Permenaker itu juga mengizinkan perusahaan hanya membayar 75% upah buruh, dengan kata lain boleh dipangkas sampai 25%.

Sebelumnya, pengusaha Nasional memang sempat meminta pengurangan jam kerja kepada Pemerintah, akibat adanya penurunan order di pasar utama ekspor. Namun, permintaan itu sudah diajukan lama, sejak tahun lalu.

Menurut pengusaha, pemangkasan jam kerja bisa jadi solusi untuk menekan gelombang PHK yang terjadi pada kuartal akhir tahun 2022 lalu.

“Januari 2023 ekspor pakaian jadi baik rajutan dan non rajutan masih senilai US$ 662,4 juta. Sementara ekspor alas kaki di bulan yang sama menembus US$569 juta. Itu bukti kalau sektor pakaian jadi dan alas kaki masih berkinerja baik,” terang Bhima.

Karena itu, ia menilai, langkah Pemerintah menerbitkan aturan ini, terlambat dan sudah tidak diperlukan lagi.

“Betul (terlambat). Kurang tepat. Untuk pakaian jadi dan alas kaki ada prospek rebound. Berbeda dengan sektor komoditas seperti batu bara dan sawit yang alami moderasi harga di tingkat internasional,” tandasnya.

Seperti diketahui, Ida Fauziyah, Menteri Ketenagakerjaan, meneken Permenaker No 5/2023 yang diundangkan dan berlaku mulai 8 Maret 2023.

Dalam Permenaker ini mengizinkan Perusahaan tekstil dan pakaian jadi, alas kaki, kulit dan barang kulit, furnitur, serta mainan anak melakukan pembatasan kegiatan dan menyesuaikan pembayaran upah. Di mana Perusahaan bisa memangkas jam kerja sebanyak 1 hari dalam sepekan.

Komentar