Selain itu, lanjut Menkop, pihaknya juga sudah bekerja-sama dengan Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) dalam menerapkan standar pelaporan keuangan koperasi secara sederhana. “Kita juga memiliki 1200 Penyuluh Koperasi semacam pendampingan bagi Gapoktan nantinya. Ada juga Sarjana Penggerak Koperasi atau SPK, dimana kita membutuhkan sekitar 9000 SPK,” ucap Menkop.
Sementara itu, Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo memaparkan proses bisnis tata kelola pupuk bersubsidi berdasarkan Rancangan Peraturan Presiden (R-Prepres). Diungkapkan, Gapoktan dapat membentuk koperasi yang akan bertanggungjawab dalam penyaluran pupuk bersubsidi.
“Dimana koperasi yang dibentuk Gapoktan memiliki landasan hukum yang kuat dan jelas, serta dapat meningkatkan peran koperasi dalam mendukung Program Ketahanan Pangan,” kata Kartika.
Oleh karena itu, lanjut Wamen BUMN, dalam rangka percepatan pelaksanaan Perpres Tata Kelola Pupuk Bersubsidi untuk meningkatkan kapasitas Gapoktan, maka diperlukan dukungan Kemenkop untuk percepatan perubahan bentuk kelembagaan Gapoktan menjadi koperasi.
Tugasnya, pertama, pendampingan teknis dan administrasi terkait proses perubahan kelembagaan Gapoktan, termasuk pendaftaran massal Gapoktan sekaligus pembukaan rekening bank untuk pengelolaan keuangan operasional koperasi Gapoktan.
Kedua, membantu percepatan proses legalitas dan pengesahan koperasi Gapoktan. “Ketiga, menyediakan pelatihan dan pembinaan bagi pengurus dan anggota koperasi dalam Gapoktan,” ucap Wamen BUMN.
Kartika berharap perubahan kelembagaan Gapoktan menjadi koperasi tersebut, dapat selesai maksimal pada April 2025 sejalan dengan timeline masa transisi yang tercantum dalam R-Prepres Tata Kelola Pupuk Bersubsidi, atau enam bulan sejak diundangkan.
Acara audiensi ini dihadiri juga Wakil Menteri Koperasi Ferry Juliantono, Plt. Sekretaris Kementerian Koperasi Ahmad Zabadi, Direktur Utama PT Pupuk Indonesia Rahmad Pribadi, dan Ketua Umum Induk KUD Portasius Nggedi.
Komentar