Oktober 2021, Jasa Raharja Sulut Berikan Santunan Rp33 Miliar

JurnalPatroliNews – Manado – PT Jasa Raharja Cabang Sulawesi Utara (Sulut) sampai dengan Oktober 2021 telah menyerahkan santunan kecelakaan lalu lintas sebesar Rp33 miliar.

Demikian dikatakan Kepala Jasa Raharja Cabang Sulawesi Utara, Pahlevi Barnawi Syarif, Selasa (2/11/2021).

“Untuk korban meninggal dunia Rp20 miliar dan luka-luka Rp11 miliar,” terang Pahlevi Barnawi Syarif.

Menurut dia, dibanding periode sama tahun lalu, jumlah santunan naik sebesar 6,84%.

Pahlevi mengimbau masyarakat mengantisipasi terjadinya kecelakaan lalu lintas, khususnya yang melakukan perjalanan agar mematuhi peraturan dan rambu lalu lintas, melengkapi dokumen dan kelengkapan kendaraan.

“Ingat untuk selalu berkendara tertib dan aman,” pesannya.

Ia menerangkan, petugas Jasa Raharja memperoleh update informasi laka lantas dari Satlantas di Unit Laka setiap Polres.

Sehingga penanganan lebih cepat.

“Dari data tersebut, petugas Jasa Raharja langsung menemui ahli waris korban dalam membantu melengkapi persyaratan memperoleh santunan,” bebernya.

Untuk masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan dan angkutan umum yang dirawat di rumah sakit (RS), Jasa Raharja akan memberikan surat jaminan kepada rumah sakit.

Biaya perawatan luka maksimal sebesar Rp20 juta.

Sementara bagi korban meninggal dunia santunan Rp50 juta.

Pahlevi mengimbau warga pemilik kendaraan bermotor secara tertib membayar pajak kendaraan bermotor dan SWDKLLJ setiap tahun.

“Sumber santunan diperoleh dari SWDKLLJ yang dibayarkan setiap tahun di Kantor SAMSAT bersamaan dengan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK),” tandasnya.

Sekadar diketahui, PT Jasa Raharja Cabang Sulawesi Utara juga meliputi Wilayah Kerja Provinsi Gorontalo dan Maluku Utara.

(***/Alfrits Semen)

Komentar