Pemerintah Lakukan Integrasi Sistem IT Dengan Malaysia Untuk Sederhanakan Dan Kurangi Biaya Penempatan PMI

JurnalPatroliNewsJakarta – Kesepakatan untuk menyederhanakan dan mengurangi biaya penempatan Pekerja Migran telah dilakukan pemerintah Indonesia dengan pemerintah Malaysia, dalam pertemuan bilateral kedua negara pada Jumat kemarin (23/7).

Sekretaris Jendral Kementrian Ketenagakerjaan, Anwar Sanusi menerangkan, kesepakatan tersebut dalam rangka pembahasan draf nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) on the Recruitment and Employment of Indonesian Domestic Migrant Workers in Malaysia, yang disampaikan Pemerintah Indonesia sejak  bulan September 2016 mengalami stagnasi.

Anwar Sanusi mengungkapkan ada tujuh poin penting yang dibahas oleh perwakilan Indonesia dan Malaysia dalam pertemuan menyangkut kerja sama bilateral Indonesia dan Malaysia.

Pertama, konsep One Channel System (OCS). Ide dasar dari One Channel System adalah untuk mengurangi biaya penempatan dan menyederhanakan prosedur penempatan, sesuai dengan hukum dan regulasi yang berlaku di kedua negara.

“Usulan Pemerintah RI terkait konsep OCS dan pengklasifikasian jabatan masih perlu dibahas lebih teknis oleh kedua negara. Hal inilah yang mengakibatkan pembahasan draf pembaharuan MoU Domestik Indonesia-Malaysia memakan waktu  cukup lama,” ujar Anwar dalam keterangan tertulis, Sabtu (24/7).

Anwar menjelaskan, OCS mencakup penggunaan suatu sistem online yang menyediakan basis data terkait permintaan pekerjaan, pemberi kerja, dan ketersediaan tenaga kerja di sektor domestik, sehingga perlu diselaraskan secara sistem IT di kedua negara.

“Indonesia dan Malaysia akan melakukan integrasi sistem IT untuk implementasi OCS, serta akan melakukan pertemuan teknis guna membahas proses bisnis OCS,” tuturnya.

Selain itu, hal lain yang dibahas dalam pertemuan tersebut adalah terkait oknsep One Maid One Task yang isi usulannya berupa standarisasi pekerjaan pekerja migran Indonesia di Malaysia.

Misalnya, Anwar mencontohkan satu orang PMI domestik akan bekerja pada satu keluarga dengan jumlah anggota keluarga maksimal 6 orang.

“Deskripsi pekerjaan PMI tersebut akan tertera secara rinci dalam dokumen perjanjian kerja,” katanya.

Kemudian standar minimum gaji bagi PMI sektor domestik di Malaysia, diusulkan pemerintah sebesar 1.500 Ringgit Malaysia. Selain itu, ada juga usulan supaya pemerintah Malaysia memberikan asuransi kepada PMI.

Yang tak kalah penting, soal perpanjangan izin kontrak kerja yang kerap kali dilakukan secara ilegal oleh pemberi kerja, dan soal pemeriksaan kesehatan PMI yang diusulkan hanya dilakukan satu kali saat hendak bernagkat kerja ke Malaysia.

“Mengingat saat ini pemeriksaan kesehatan dilakukan dua kali, yaitu sebelum keberangkatan ke Malaysia dan setelah ketibaan PMI di Malaysia,” sebutnya.

Anwar menambahkan, akses kekonsuleran juga menjadi satu hal yang harus diperhatikan pemerintah Malaysia, supaya menjamin perwakilan Indonesia memiliki akses kekonsuleran kepada PMI di Malaysia.

“Dan Indonesia meminta agar klausul terkait akses kekonsuleran tetap masuk ke dalam draf MoU,” pungkanya.

Komentar