Pemkab Bogor Dorong UMKM Jualan Lagi di Mal, . Ada Pelonggaran PPKM

JurnalPatroliNews Jakarta – Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Bogor kembali mendorong para pelaku usaha mikro kecil dan menengah atau UMKM kembali berjualan di mal setelah ada pelonggaran Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM.

“Setelah ada peraturan PPKM yang membolehkan mal beroperasi, kami segera ajukan lagi kerja sama dengan manajemen mal untuk mengizinkan UMKM kembali masuk mal,” kata Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Bogor Asep Mulyana di Cibinong, Bogor, Senin, 23 Agustus 2021.

Ia mengatakan akan membahas masalah ini dengan manajemen yang ada di Kabupaten Bogor pada 25 Agustus 2021. Pembicaraannya adalah mengenai pemberian porsi lapak ataupun stan untuk para pelaku UMKM.

Asep mengatakan sebelum pemberlakuan PPKM para pelaku UMKM yang berdagang di mal mampu meraup untung hingga Rp 100 juta.

Berdasarkan kerja sama yang sempat terjalin dengan ITC Cibinong, dalam perjanjiannya pelaku UMKM dalam sebulan dibolehkan berjualan selama 10 hari saja.

Ia berharap porsi berjualan para pelaku UMKM di mal dapat diperbanyak, minimal seperti di AEON Mal Sentul City yang memberi waktu dua bulan dalam setahun bagi UMKM untuk membuka stan.

Presiden Joko Widodo baru saja mengumumkan bahwa wilayah aglomerasi yaitu Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi atau Jabodetabek kini memberlakukan PPKM Level 3.

Dalam aturan sebelumnya, saat Kabupaten Bogor masih berlaku PPKM Level 4, Bupati Bogor mengeluarkan aturan tentang pusat perbelanjaan yang boleh beroperasi dengan jumlah pengunjung 50 persen dari kapasitas mulai pukul 10.00 WIB hingga 20.00 WIB.

(*/lk)

Komentar