Perihal Undangan PDAM Tirta Bhagasasi, Gawat!! Ketua DPRD Kota Bekasi Mau Dilaporin Ke BK Sama Anggotanya

JurnalPatroliNews, Kota Bekasi Surat Nota Dinas Rapat Kerja Nomor: 005/3305/DPRD yang dikeluarkan oleh Ketua DPRD Kota Bekasi, Choiruman J. Putro Fraksi PKS terkait PDAM Tirta Bhagasasi disayangkan oleh Nuryadi Darmawan selaku Sekretaris Komisi III DPRD Kota Bekasi Fraksi PDI Perjuangan.

Hal itu dikarenakan, kata Nuryadi, rapat kerja mengenai nilai kompensasi pemisahan aset PDAM Tirta Bhagasasi Bekasi dan pelaksanaan pengangkatan sepihak Jabatan Direktur Utama PDAM Tirta Bhagasasi oleh Pemerintah Kabupaten Bekasi yang dilakukan Komisi I dianggap menyalahi Perda Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Tata Tertib DPRD Kota Bekasi terkait Fungsi Tugas dan Wewenang Komisi yg tertuang dalam Pasal 54, Pasal 57 dan Pasal 58 Ayat A dan Ayat C.

“Sebelumnya, kami mendapatkan Surat Disposisi dari Ketua DPRD terkait pendapat DPRD atas besaran konpensasi nilai aset PDAM yang harus di bayarkan pihak Pemkot Bekasi kepada pihak Kabupaten Bekasi atas rekomendasi surat dari BPKP perwakilan Jawa Barat dan surat Bupati Kabupaten Bekasi. Sesuai dengan tupoksi bahwa PDAM adalah menjadi kemitraan kerja dari Komisi III sesuai dengan Tata Tertib DPRD Nomor 1 Tahun 2019, termasuk terkait Keuangan Daerah, Perpajakan, Retribusi, Perbankan maupun Perusahaan Daerah, yang salah satunya adalah PDAM Tirta Patriot, PD Migas dan yang lain-lainnya. Semuanya ada di kemitraan kita, yaitu di Komisi III. dan termaktub dalam Tatib DPRD Kota Bekasi ada di Pasal 58 Ayat C itu jelas Tugas, Wewenang dan Fungsinya Komisi III dan Komisi I itu tugasnya ada di Pasal 58 Ayat A,” terang Nung – sapaan akrabnya kepada awak media Jum’at (25/9/2020).

Dari awal, sambung Nung, saya sudah keberatan, ketika surat disposisi terkait pemisahan aset PDAM tirta bagasasi dan PDAM PATRTIOT ini dilakukan dengan rapat kerja terpisah dengan KOMISI I dan III seharusnya dibuat rapat bersama agar melahirkan kebijakan yang kondusif dan menjaga kaidah tata tertib DPRD, maka Pendapat DPRD terhadap nilai kompensasi dan nilai aset yang ada itu bagian dari komitmen kita yang harus kita selesaikan agar tidak merugikan masyarakat Kota bekasi karena menggunakan Anggaran APBD. Dan hal itu masuknya keranah Komisi III sesuai dengan tupoksinya.

“Adapun nanti masalah kerjasamanya, sesuai dengan Tatib, itu kita kembalikan ke Komisi I. Jadi sebenarnya, Rapat pada hari kemarin bukan ranah Komisi I. Kita menghormati Komisi I untuk memanggil PDAM Tirta Bhagasasi ya kita persilahkan, tapi terkait soal kerjasama atau hal-hal yang lain terkait nilai dan pandangan kita terkait besarannya itu merupakan kewenangan Komisi III dan akan disampaikan kepada Fraksi-fraksi sebagai dasar pertimbangannya, dan kalau nanti ada hal lain terkait dengan persoalan-persoalan diluar dari Haknya Komisi III, itu kembali ke Komisi I. Saya sangat menyayangkan ini ada apa? Karena keluar Nota Dinas pada hari kemaren (Kamis, 24 September 2020) Undangan Komisi I yang mengundang mereka (PDAM Tirta Bhagasasi),” terang Nung.

Kita, lanjut Nung, beberapa waktu ini konsisten dan konsen untuk membahas terkait dengan nilai-nilai aset yang harus kita bayarkan ke Pemda Kabupaten Bekasi, dan itu sudah kita lakukan dalam rapat-rapat termasuk Ketua DPRD juga ikut hadir pada saat itu.

“Jadi batas terendah pembayaran itu sekitar Rp 99 Miliar lebih sesuai rekomendasi BPKP Jawabarat dan batas tertinggi menurut hasil analisa BPKP Rp 191 Miliar sekian. Kemudian, Kabupaten mengajukan Rp 181 Miliar. Nah ini yang belum kita putuskan, karena terkait dengan Keuangan Daerah, minimal harus melakukan tiga analisa, pertama analisa Fundamentalisnya, kondisi APBD dan pendapatan daerah akibat virus Covid-19, kedua Ekonomisnya terkait besaran angka dan logika harga tawar serta dasar pertimbangan nilai bayar aset (55-45)dan ketiga analisa yuridisnya dalam aspek hukumnya yang juga kita minta Legal Opinion yang jelas akurat dan akuntabel. Karena memang ada aset yang berdomisili di Kota Bekasi dan PSU yang sudah dimiliki oleh kita. Nah, ketiga analisa ini sudah kita sampaikan. Bahkan analisa kita tidak ke Rp 181 Miliar, analisa kita sekitar Rp 115 Milyar sampai Rp 151 Miliar dan ini artinya ada perbedaan pendapat,” terang Nung.

Dengan adanya kejadian kemarin, lanjut Nung, saya sangat menyayangkan. Kalau ini tidak segera ditertibkan maka akan terjadi tumpang-tindih tugas pokok kita, dan seyogyanya kita tertiblah.

“Kita 50 Anggota DPRD disini punya tugas, fungsi dan wewenang. Nah, kita mengacu kepada tata tertib kepada Peraturan Daerah yang sudah kita sepakati dan kita tandatangani. Nanti kita bisa malu kepada publik, ini kok rebut-rebutan kerjaan. Ada apa disitu memangnya? Jadi, kalau kita mau membangun Kota Bekasi dengan baik, melayani masyarakat dengan baik, ya seyogyanya kerja dengan baik,” imbuhnya.

Kalau sudah begini, lanjut Nung, untuk sekedar mengingatkan saya akan buat permohonan secara resmi ke BK DPRD Kota Bekasi agar kiranya terkait dengan kejadian ini tidak terulang lagi. Karena nanti masyarakat akan menilai kita tidak baik, DPRD yang buat Tata Tertib dan yang melanggar DPRD inikan lucu.

“Makanya, saya sedang mengirim surat ke Badan Kehormatan DPRD agar ini tidak terulang lagi. Dan ini saya lakukan sebagai bentuk berkeberatan saya terhadap hal itu dan kedewannya supaya kita semua tertib administrasi,” tegas Nung.

Kalau nanti kami mengundang SKPD yang diluar dari wewenang Komisi III, kata Nung, akhirnya nanti suasana jadi tidak baik, tidak kondusif.

“Harapan saya kedepan, sebagai Wakil Rakyat dan sebagai orang yang dipercayai rakyat dalam fungsinya, baik fungsi controling, budgeting dan legislating, seharusnya ketika kita membuat Undang-undang, ketika kita membuat Peraturan Daerah (Perda) ya kita harus form terhadap Perda itu, kita harus taat. Jangan nanti kita hanya bisa mengatur tapi tidak bisa diatur oleh apa yang sudah kita buat dan sepakati bersama,” pungkasnya.

Dijelaskannya, Sekedar untuk diketahui, Bidang dan Fungsi Komisi III diantaranya, Keuangan Daerah, Perpajakan, Retribusi, Perbankan, Perusahaan Daerah, Badan Pengelola, Pemberdayaan Aset dan Kekayaan Daerah, Pertambangan dan Energi, Dunia Usaha Yayasan, Penanaman Modal, Perdagangan dan Perindustrian, Pengadaan Pangan dan Logistik, Koperasi/UMKM.

Sedangkan untuk Komisi I diantaranya, Pemerintah, Hukum dan Perundang-undangan, BKPPD (Kepegawaian), DPMPTSP (Perizinan), Disdukcapil, Disdamkar, Kesbangpol, Dinas Kearsipan, Disperkimtan, Kerjasama dan Investasi, Organisasi Masyarakat, Dampak Sosial, Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat, Penerangan/Pers, Satpol-PP.

Sampai berita ditayangkan Ketua DPRD Kota Bekasi belum juga merespon saat dihubungi nomor kontak telponnya WhastApp (WA).

(rik/*)

Komentar