PHI Tegaskan Komitmen Good Corporate Governance Lewat Legal Preventive Program

JurnalPatroliNews | Balikpapan – Upaya memperkuat budaya kepatuhan hukum dan tata kelola perusahaan terus dilakukan PT Pertamina Hulu Indonesia (PHI). Melalui kegiatan bertajuk Legal Preventive Program, perusahaan migas nasional tersebut menekankan pentingnya mitigasi risiko hukum dalam mendukung keberlanjutan operasi hulu migas yang profesional dan berintegritas.

Kegiatan yang digelar di Balikpapanm akhir April 2026 itu diinisiasi oleh Fungsi Legal Counsel PHI dan diikuti lebih dari 60 pekerja dari berbagai fungsi strategis di lingkungan PHI Regional 3 Kalimantan. Hadir pula para General Manager Zona 8, Zona 9, dan Zona 10, bersama jajaran pimpinan legal perusahaan.

Dalam forum tersebut, PHI menghadirkan dua narasumber dari kalangan akademisi dan praktisi hukum, yakni dosen Hukum Pidana Universitas Gadjah Mada, Fatahillah Akbar, serta praktisi hukum dari UMBRA Lawfirm, Reggy Firmansyah. Keduanya membahas perkembangan regulasi hukum nasional yang dinilai memiliki dampak signifikan terhadap dunia usaha, khususnya sektor hulu minyak dan gas bumi.

Senior Manager Legal Counsel PHI, Ardhi Apriyanto, menegaskan bahwa fungsi legal di perusahaan tidak hanya bekerja ketika persoalan hukum muncul, tetapi juga memiliki tanggung jawab membangun sistem pencegahan agar seluruh proses bisnis berjalan sesuai koridor hukum.

“Kami ingin memastikan seluruh fungsi di perusahaan memahami bahwa kepatuhan hukum adalah bagian penting dalam menjaga keberlangsungan operasional perusahaan secara profesional dan berintegritas,” ujar Ardhi dalam sambutannya.

Menurutnya, tantangan industri energi saat ini tidak hanya datang dari aspek teknis dan bisnis, tetapi juga dipengaruhi dinamika sosial, ekonomi, hingga perubahan regulasi yang berkembang semakin cepat. Karena itu, pendekatan preventif dinilai menjadi langkah strategis untuk memperkuat tata kelola perusahaan.

Dalam pemaparannya, para narasumber menyoroti pembaruan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang membawa konsekuensi terhadap penguatan sistem pengendalian internal perusahaan, termasuk pengelolaan risiko hukum dan kepatuhan regulasi.

PHI menilai penerapan prinsip good corporate governance (GCG) menjadi fondasi penting dalam menjaga integritas dan keberlanjutan usaha. Prinsip tersebut mencakup transparansi, akuntabilitas, tanggung jawab, independensi, dan kewajaran dalam seluruh aktivitas operasional perusahaan.

“Kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan menjadi bagian penting dalam mendukung keberlanjutan produksi migas nasional dan ketahanan energi Indonesia,” tambah Ardhi.

Sebagai bagian dari Subholding Upstream Pertamina, PHI mengelola operasi hulu migas di Regional 3 Kalimantan yang meliputi Zona 8, Zona 9, dan Zona 10 dengan mengedepankan prinsip Environmental, Social, and Governance (ESG).

Sepanjang 2025, PHI mencatat produksi sebesar 58 ribu barel minyak per hari (MBOPD) dan 630 juta standar kaki kubik gas per hari (MMSCFD). Bersama SKK Migas, PHI terus menjalankan operasi migas yang selamat, efisien, patuh terhadap regulasi, dan ramah lingkungan guna mendukung keberlanjutan energi nasional melalui semangat #EnergiKalimantanUntukIndonesia.