Hal sama disampaikan ketua SMSI Bekasi Raya Doni Ardon. Dia menyayangkan pihak pihak yang mengatasnamakan SMSI Kota Bekasi dan menghasut anggotanya untuk mengundurkan diri dari keanggotaan SMSI Bekasi Raya.
“Hal tersebut menimbulkan kegaduhan di kalangan pengusaha pers Kabupaten Bekasi dan Kota Bekasi, khususnya di internal kepengurusan dan keanggotaan serta kemitraan SMSI Bekasi Raya,” ungkap Doni Ardon.
Karena alasan tersebut, SMSI Bekasi Raya meminta penjelasan dari SMSI Jawa Barat tentang pembentukan SMSI Kota Bekasi dan mensosialisasikannya melalui konferensi pers.
“Jawabannya ya itu tadi, belum ada pembentukan perwakilan SMSI Kota Bekasi, sehingga kegiatan deklarasi atau bentuk kegiatan lainnya yang mengatasnamakan SMSI Kota Bekasi tidak dibenarkan, dalam artian kegiatan tersebut ilegal,” tegasnya. (*)
Komentar