JurnalPatroliNews – Jakarta – Bursa Efek Indonesia (BEI) memutuskan untuk menghentikan sementara perdagangan saham PT Perdana Karya Perkasa Tbk. (PKPK) mulai Senin (23/9).
Langkah suspensi ini diambil setelah BEI mencatat lonjakan harga saham PKPK yang mencapai ratusan persen dalam waktu singkat, menimbulkan kekhawatiran terkait adanya aktivitas perdagangan tidak biasa (UMA).
Dalam keterangannya, BEI mengumumkan bahwa penghentian sementara saham PKPK diberlakukan di Pasar Reguler dan Pasar Tunai mulai sesi perdagangan pertama pada 23 September 2024. Suspensi ini dilakukan sebagai bagian dari mekanisme cooling down untuk melindungi kepentingan para investor.
Selain itu, BEI mengingatkan semua pihak yang terlibat agar selalu memperhatikan informasi yang diungkapkan oleh perusahaan terkait transparansi.
Pada penutupan perdagangan Jumat (20/9), harga saham PKPK tercatat naik 7,35 persen dan mencapai Rp730 per lembar saham. Secara keseluruhan, dalam sebulan terakhir harga saham PKPK mengalami lonjakan hingga 113,45 persen.
Komentar