JurnalPatroliNews – Jakarta – Indonesia resmi menandatangani Multilateral Instrument Subject to Tax Rule (MLI STTR) bersama 42 negara dan yurisdiksi lainnya.
Kesepakatan ini merupakan bagian dari implementasi Pilar 2 yang bertujuan untuk mengurangi praktik penghindaran pajak serta menciptakan distribusi penerimaan pajak yang lebih adil di antara negara-negara.
Penandatanganan dilakukan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani, yang menegaskan bahwa keikutsertaan Indonesia dalam MLI STTR menunjukkan komitmen pemerintah dalam menciptakan lingkungan bisnis yang lebih transparan dan adil dalam konteks kerja sama ekonomi global. Langkah ini juga bertujuan untuk mengurangi persaingan tidak sehat terkait tarif pajak.
Kesepakatan ini juga sejalan dengan persiapan Indonesia untuk menjadi anggota Organisasi Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD).
Sri Mulyani menjelaskan bahwa aturan STTR memungkinkan negara untuk mengenakan pajak tambahan hingga 9% terhadap beberapa jenis pendapatan, seperti royalti, bunga, dan jasa tertentu yang dikirim ke negara-negara mitra Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B), jika negara tersebut mengenakan pajak di bawah 9%.
“STTR juga berperan dalam menciptakan persaingan yang lebih adil antara perusahaan lokal dan multinasional, sehingga perusahaan dalam negeri bisa lebih kompetitif di pasar,” kata Sri Mulyani dalam pernyataan resminya, Senin (23/9).
Ia juga menekankan bahwa mobilisasi sumber daya domestik adalah hal penting bagi setiap negara, dan STTR menjadi salah satu instrumen yang dapat membantu negara-negara melindungi basis pajaknya dari erosi.
Komentar