Yakub juga menggarisbawahi pentingnya langkah-langkah yang adil dan bijaksana dalam menetapkan kebijakan upah, dengan tujuan menciptakan keseimbangan antara kepentingan pekerja dan keberlangsungan dunia usaha. Untuk itu, ia mengusulkan agar penetapan UMS dilakukan melalui mekanisme bipartit.
“Mekanisme ini melibatkan karyawan, serikat pekerja, atau serikat buruh dengan perusahaan dalam merumuskan kesepakatan kenaikan upah yang berada di atas Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2025,” ungkapnya.
Ia menilai pendekatan bipartit akan lebih relevan dan fleksibel dalam menyesuaikan kebijakan upah dengan kondisi spesifik di setiap perusahaan, sehingga mampu menciptakan solusi yang menguntungkan semua pihak.
Apindo berharap, keputusan yang diambil nantinya mampu menjaga keseimbangan antara kebutuhan pekerja akan upah yang layak dan kelangsungan hidup dunia usaha di Banten, terutama sektor industri yang menjadi tulang punggung ekonomi daerah. “Ini bukan hanya soal angka, tetapi juga keberlanjutan dan keadilan,” tutupnya.
Komentar