JurnalPatroliNews – Serang – 20 pejabat eselon III dan IV di lingkungan Dinas Kesehatan yang mengundurkan diri untuk sementara dinonjobkan. Mereka juga terancam dipecat karena dinilai melakukan perbuatan indisipliner.
“Dia pikir dengan mengundurkan diri bisa bebas, dipecat sudah cukup alasan. Soal disiplin, semua akan dinonjobkan,” kata Gubernur Banten Wahidin Halim di Serang, Kamis (3/6/2021).
Pengunduran diri puluhan pejabat di tengah adanya penanggulangan virus COVID-19 dinilai bertentangan dengan sumpah jabatan. Wahidin menilai mereka tidak serta merta bisa meninggalkan jabatan di tengah pandemi.
“Harus disampaikan dulu apa persoalannya pada pimpinan, jangan kabur begitu saja. Saya kira perlu sebagai punishment, mereka pegawai negeri yang diberi sumpah,” ujarnya.
Wahidin menganggap, saat memberikan surat pengunduran diri, mereka artinya sudah siap diberhentikan. Sudah siap tidak memiliki pekerjaan. Padahal mereka sudah diberikan tunjangan kinerja yang layak, standarisasi gaji ASN dengan honor-honor tertentu.
Kepada staf di Dinkes, ia meminta mereka tetap bekerja di kantor. Wahidin juga mengumumkan bagi ASN di kabupaten kota Banten yang kira-kira memenuhi syarat pendidikan untuk ikut seleksi mengisi 20 jabatan yang kosong.
“Bagi ASN yang ada di kota kabupaten di Banten sesuai dengan pendidikan dan profesinya silahkan dibuka seleksi. Kamis sampai hari Jumat. Karena hari Sabtu atau Senen akan saya lantik, kesempatan mengisi kekosongan Sekdis, Kabid dan Kasi kosong, dibuka kesempatan bagi saudara yang berminat untuk mengisi kekosongan jabatan,” ujarnya.
Sebelumnya, 20 pejabat eselon III dan IV Dinkes mengundurkan diri diindikasi akibat tekanan pimpinan. Pengunduran diri mereka juga didorong atas penetapan tersangka terhadap PPK di Dinkes atas nama Lia Susanti.
Ia bersama tersangka dari pihak swasta yaitu Agus Suryadinata dan Wahyudin Firdaus terjerat kasus mark up pengadaan masker khusus tenaga kesehatan mencapai Rp 3,3 miliar. Masker yang sejatinya seharga Rp 70 ribu dihargai Rp 220 ribu.
“Sesuai perkembangan saat ini, rekan kami ibu Lia Susanti ditetapkan sebagai tersangka kasus pengadaan masker untuk penanganan COVID-19. Yang bersangkutan dalam melaksanakan tugas sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sesuai perintah Kepala Dinas Kesehatan. Dengan kondisi penetapan tersangka tersebut kami merasa sangat kecewa dan bersedih karena tidak ada upaya perlindungan dari pimpinan,” bunyi pernyataan sikap 20 pejabat itu dikutip detikcom.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Komarudin sendiri sudah mengakui bahwa ada intimidasi dan tekanan terhadap 20 pejabat dari pimpinan mereka. Dan itu sebetulnya hal yang biasa dalam bekerja.
“Ada yang menjelaskan ada yang samar-samar, tapi sudah diidentifikasi. Kalau bicara pekerjaan yang menekan, semua pekerjaan semua begitu. Itu hal biasa di manapun,” ujar Komarudin pada Rabu (3/6) kemarin.
Komentar