Bendesa Adat Pengastulan Dipolisikan Dituding Berijazah Palsu

JurnalPatroliNews – Singaraja,– Atmosfir kehidupan krama Desa Adat Pengastulan di Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng, Bali, kembali mendidih. Ini lantaran salah stau krama Desa Adat Pengastulan melaporkan Bendesa Adat Pengastulan Nyoman Ngurah ke Polres Buleleng.

Kok bisa? Bendesa Adat Nyoman Ngurah dilaporkan ke polisi dengan tudingan memiliki ijazah berupa surat keterangan pengganti ijazah yang bukan haknya alias palsu. Adalah I Gusti Putu Danendrayasa, salah satu krama Desa Adat Pengastulan, yang melaporkan Bendesa Adat Nyoman Ngurah ke polisi pada hari Kamis (9/2/2023) lalu.

Bahkan, ijazah itu telah digunakan untuk melamar sebagai bendesa sehingga oleh pelapor jabatan sebagai Bendesa Adat Pengastulan dianggap cacat hukum.

Benarkah laporan itu? Kasi Humas Polres Buleleng AKP Gede Sumarjaya membenarkan bahwa memang ada laporan tersebut. Menurut Sumarjaya laporan tersebut dilayangkan pada Kamis 9 Februari 2023 dan saat ini tengah dilakukan permintaan keterangan kepada para pihak yang dianggap berkompeten untuk menentukan status laporan dalam bentuk pengaduan masyarakat (Dumas) tersebut.

“Ya, ada laporan dugaan pemalsuan surat keterangan pengganti ijazah tapi masih dalam bentuk dumas. Satreskrim Polres Buleleng telah menerbitkan SPPHP yang memberitahukan soal proses lebih lanjut atas laporan itu,” ungkap AKP Sumarjaya, Minggu (19/2/2023).

Komentar