Sumarjaya menjelaskan bahwa sejumlah pihak akan dimintai keterangan sebagai pelengkap administrasi penyelidikan untuk memulai proses hukum atas laporan tersebut. ”Setelah itu akan dilakukan pemanggilan terhadap saksi-saksi untuk dimintai keterangan,” tandas Sumarjaya.
Sementara itu, pelapor Danendrayasa, mengaku dirinya berani membawa penggunaan ijazah palsu oleh terlapor, karena pelapor telah melakukan cross check data ke sejumlah pihak terkait untuk memastikan keabsahan dokumen negara tersebut. Dari data yang didapat, ungkap Danendrayasa, kuat dugaan Nyoman Ngurah selaku Bendesa Adat Pengastulan telah menggunakan ijazah palsu dalam bentuk surat keterangan pengganti ijazah yang disebutnya bodong.
“Banyak kejanggalan dari surat keterangan pengganti ijazah tersebut, soal legalitas dan prosedur pengakuan kehilangan tanpa ada surat laporan kehilangan dari kepolisian. Pemalsuan keterangan orang tua/wali dan pemalsuan keterangan jenjang pendidikan. Kami cek ke SDN 2 Patas tempat surat keterangan tersebut diterbitkan dan keterangan dari SDN 1 Pengastulan tempat awal yang bersangkutan sekolah sebelum pindah ke Patas dan ditemukan banyak pemalsuan keterangan,” beber Danendrayasa.
Ironisnya, kata dia, surat keterangan pengganti ijazah itu justru dipakai untuk melamar sebagai bendesa adat dengan hasil terlapor dinyatakan sebagai Bendesa Adat Pengastulan.
Atas lolosnya terlapor dalam seleksi administarsi, Danendrayasa menduga, pihak panitia juga telah melakukan konspirasi sehingga tidak melakukan verifikasi data terlapor ke pihak terkait.
Jika saja dilakukan dengan benar, sambung dia, tentu hasilnya akan lain karena ditemukan ketidaksesuaian data yang diberikan oleh terlapor.
“Selaku krama adat (Pengastulan) tentu saya dirugikan dengan cara-cara curang tersebut. Bahkan kini menimbulkan keresahan setelah ditemukan dugaan pemalsuan atas dokumen Negara berupa surat keterangan pengganti ijazah. Demi keadilan hukum saya laporkan dugaan pemalsuan itu,” tandasnya.
Komentar