Info Terkini…!! Pemprov Bali Resmi Operasikan Kembali Bus Trans Metro Dewata

JurnalPatroliNews – Denpasar – Pemerintah Provinsi Bali resmi mengoperasikan kembali Bus Trans Metro Dewata (TMD) setelah empat bulan berhenti melayani kebutuhan tranportasi publik masyarakat Pulau Dewata.

Peresmian itu ditandai dengan penandatanganan perjanjian kerjasama pembiayaan operasional Bus TMD antara Pemprov Bali dengan Pemerintah Kabupaten Badung, Gianyar, Tatanan dan Kota Denpasar, di Gedung Kertha Sabha, Rumah Jabatan Gubernur Bali, Jumat (18/04/2025).

Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Bali IGW Samsi Gunarta mengatakan perjanjian kerjasama pembiayaan ini didasarkan pada komitmen Pemprov Bali untuk menyediakan layanan angkutan publik sebagaimana termuat dalam UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Lalu juga komitmen menjalankan Peraturan Pemerintah Nomor 5 tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Serta mempertimbangkan kebutuhan masyarakat yang masih sangat bergantung pada layanan angkutan umum.

Samsi Gunarta mengungkapkan bahwa akan ada enam koridor yang akan beroperasi yaitu Terminal Kesiapan-Sentral Parkir Kuta, Ubung-Bandara Ngurah Rai, Ubung-Sanur, Ubung-Monkey Forest, Sentral Parkir Kuta-Politeknik Negeri Bali-Bandara, dan Sentral Parkir Kuta-Bandara-Nusa Dua.

“Total sebanyak 76 unit bus akan disiapkan untuk operasional, dengan 69 unit beroperasi setiap hari dan sisanya sebagai cadangan,” terang Samsi dalam laporannya kepada Gubernur Koster saat rapat penandatanganan perjanjian pembiayaan tersebut.

Untuk mendukung operasional Bus TMD, Samsi mengatakan anggaran sebesar Rp 49 miliar lebih telah dialokasikan. Dana tersebut bersumber dari Pemerintah Provinsi Bali sebesar 30 persen dan 70 persen ditanggung melalui skema sharing dengan pemerintah daerah.

Samsi menegaskan bahwa kembali beroperasinya Bus TMD merupakan awalan. Ia berharap ke depan akan ada dukungan aktif dari pemerintah daerah dalam mensosialisasikan layanan serta memastikan keterisian angkutan.

“Kita berharap angkutan ini menjadi menjadi opsi situasi yang macat, kemudian juga dapat mengurangi jumlah kendaraan melintas di jalan utama kita,” terangnya

Sementara itu, Gubernur Bali Wayan Koster, menegaskan transportasi publik merupakan bagian dari hak masyarakat yang harus dipenuhi oleh negara. Ia mengatakan di negara maju transportasi publik tidak pernah dihitung berdasarkan untung rugi.

“Ini (transportasi publik) adalah layanan dasar, hak masyarakat yang harus dipenuhi. Negara wajib hadir memenuhi hak tersebut,” tegas Gubernur Koster.

Gubernur Koster menceritakan bahwa sebelumnya, Bus TMD merupakan program transportasi publik yang diinisiasi Kementerian Perhubungan sejak lima tahun lalu, atas usulan dirinya sebagai gubernur Bali saat itu.

Selama lima tahun, operasional Bus TMD sepenuhnya dibiayai oleh kementerian terkait dengan anggaran mencapai Rp80 miliar per tahun.

Namun katanya, pada tahun 2025 ini, terjadi perubahan kebijakan akibat pergeseran prioritas program di tingkat kementerian. Pemerintah pusat tidak lagi mengalokasikan dana operasional untuk Bus TMD, dan pemberitahuan tersebut baru diterima pada 17 Desember 2024, setelah APBD 2025 di tingkat daerah disahkan.

“Akibatnya, baik provinsi maupun kabupaten/kota tidak menganggarkan biaya operasional dalam APBD masing-masing, yang menyebabkan layanan Trans Metro Dewata harus berhenti sementara,” terang Gubernur Koster.

Penghentian ini, ungkap Gubernur Koster, memicu reaksi dari masyarakat yang merasa dirugikan, terutama mereka yang sangat membutuhkan transportasi umum.

Demonstrasi dan penyampaian aspirasi pun dilakukan oleh berbagai elemen masyarakat kepada DPRD, yang meminta agar layanan ini segera diaktifkan kembali.

Menanggapi hal tersebut, Pemerintah Provinsi Bali bersama Bupati Badung, Bupati Gianyar, Walikota Denpasar, dan Bupati Tabanan melakukan pertemuan dan diskusi intensif untuk mencari solusi. Hasilnya, disepakati untuk mengoperasikan kembali Trans Metro Dewata. (Sarjana)

Komentar