Dapat Surat Pembekuan, Ketua PWI Papua Barat: HCB Bukan Lagi Ketua PWI Pusat

JurnalPatroliNews – Manokwari – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Papua Barat menolak surat pembekuan kepengurusan yang diterbitkan mantan Ketua Umum PWI Pusat, Hendry Ch Bangun (HCB).

Ketua PWI Papua Barat, Bustam mengatakan, SK yang diterbitkan oleh pengurus PWI Pusat tidak sah, karena tidak ditandatangani oleh Ketum yang sah.

“HCB sudah diberhentikan sebagai anggota PWI melalui SK Dewan Kehormatan Nomor 50/VII/DK/PWI-/P/SK-SR/2024, tertanggal 16 Juli 2024 tentang pemberhentian penuh Hendry Ch Bangun sebagai anggota PWI,” kata Bustam.

Menurutnya, surat-surat penting yang diterbitkan HCB tidak sesuai dengan ketentuan konstitusi PWI yang mengatur tugas, tanggung jawab, dan kewenangan masing-masing pengurus harian.

HCB diberhentikan penuh karena menyalahgunakan kewenangan dengan menggelar rapat pleno yang melanggar aturan. Hendry sering melanggar konstitusi organisasi dan profesi, termasuk KPW, KEJ, PD, serta PRT PWI.

Selain itu, PWI DKI Jakarta telah mencatat keputusan ini dalam Berita Acara hasil rapat Pengurus Harian sesuai ketentuan Pasal 9 PRT PWI dan Pasal 6 ayat (1) huruf (g) tentang Pemberhentian Penuh HCB dari keanggotaan PWI.

Dirinya menyebut, surat pemberhentian penuh merupakan kewenangan Dewan Kehormatan PWI Pusat, yang berwenang menetapkan pelanggaran KEJ dan KPW, sesuai Pasal 19 ayat (2) PRT.

Ketum PWI Pusat hasil KLB Zulmansyah Sekedang mengingatkan semua pihak untuk mengabaikan semua produk surat-menyurat dan berita yang dikeluarkan Hendri Ch Bangun (HCB).

“Abaikan saja. HCB sudah dipecat sebagai Ketum PWI Pusat. Apapun yang dikeluarkan dan yang dibuatnya, tidak sah secara hukum,” kata Ketua Umum PWI Pusat Zulmansyah. Hal itu dijelaskan Ketum PWI Pusat, Sabtu (7/9/2024), menyikapi surat terbaru yang dikeluarkan bekas Ketua Umum PWI Pusat tersebut, tertanggal 30 Agustus 2024.

Komentar