JurnalPatroliNews | Malang – Dewan Kehormatan Daerah (DKD) PERADI Malang menjatuhkan sanksi pemberhentian sementara selama 12 bulan kepada seorang advokat, Abd. Aziz, S.Pd.I., S.H., M.Pd., M.H., setelah dinyatakan terbukti melanggar Kode Etik Advokat Indonesia (KEAI) Tahun 2002 dalam perkara dugaan benturan kepentingan (conflict of interest). Putusan tersebut dibacakan dalam sidang etik yang digelar pada Selasa (23/6/2026).
Majelis Kehormatan menyatakan teradu terbukti melanggar Pasal 4 huruf j Kode Etik Advokat Indonesia Tahun 2002 yang mengatur larangan benturan kepentingan, sekaligus dinilai telah melanggar sumpah jabatan advokat. Selain sanksi pemberhentian sementara selama satu tahun, Majelis juga membebankan biaya perkara sebesar Rp5 juta kepada teradu.
Dalam pertimbangan hukumnya, Majelis menilai tindakan teradu telah mencederai prinsip officium nobile, yakni profesi advokat sebagai profesi yang mulia yang menjunjung tinggi kejujuran, integritas, dan loyalitas terhadap kepentingan klien. Pelanggaran tersebut dinilai bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan bentuk penyalahgunaan kepercayaan yang berpotensi merusak martabat profesi advokat dan kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan.
Berawal dari Sengketa Tanah
Perkara etik ini berawal dari sengketa tanah di wilayah Kecamatan Sukun, Kota Malang. Pengadu, Drs. Sunardi, seorang pensiunan asal Yogyakarta, mengaku telah mempercayakan penyelesaian sengketa tersebut kepada Abd. Aziz sejak tahun 2020.
Selama proses pendampingan hukum, Sunardi menyatakan telah menyerahkan biaya jasa hukum kepada teradu melalui puluhan kali transaksi dengan nilai keseluruhan mencapai ratusan juta rupiah. Bukti pembayaran berupa kwitansi dan transfer bank diajukan dalam persidangan, termasuk pembayaran awal sebesar Rp30 juta pada 22 Januari 2020.
Permasalahan muncul ketika Abd. Aziz, yang sebelumnya menangani kepentingan Sunardi, kemudian bertindak sebagai kuasa hukum pihak lawan dalam sengketa yang sama. Dalam kapasitas tersebut, teradu mengirimkan surat somasi kepada Sunardi pada 27 Februari 2024 dan turut mendampingi pelaporan pidana terhadap mantan kliennya atas dugaan penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUHP.
Akibat laporan tersebut, Sunardi sempat menjalani penahanan selama kurang lebih dua bulan di Polresta Malang dan hingga kini masih berstatus tersangka.
“Saya yang mengalami peristiwa ini, tetapi saya berharap jangan sampai ada korban berikutnya. Orang yang saya beri kepercayaan dan saya bayar untuk membela kepentingan saya justru berbalik menjadi kuasa hukum pihak yang melawan saya,” ujar Sunardi.
Menurut Sunardi, tindakan tersebut merupakan bentuk pengkhianatan terhadap hubungan kepercayaan antara advokat dan klien, mengingat seluruh strategi dan informasi hukum yang pernah disampaikan kepada kuasa hukumnya kemudian digunakan untuk kepentingan pihak lawan.
Majelis Nilai Terjadi Pelanggaran Etik Berat
Dalam amar pertimbangannya, Majelis menilai rangkaian tindakan teradu merupakan pelanggaran etik berat (grave ethical misconduct) karena dilakukan secara berlanjut dan menimbulkan kerugian bagi pengadu.
Majelis juga menyatakan teradu telah memberikan harapan dan menawarkan bantuan hukum kepada dua pihak yang saling berhadapan dalam sengketa yang sama dengan tujuan memperoleh keuntungan dari kedua belah pihak.
Dalil pembelaan teradu yang menyatakan dirinya belum berstatus advokat ketika pertama kali menerima kuasa dari Sunardi juga ditolak Majelis. Menurut Majelis, meskipun hubungan hukum dimulai sebelum pengangkatan sebagai advokat, rangkaian perbuatan tersebut terus berlanjut setelah teradu resmi mengucapkan sumpah advokat pada 27 September 2022 sehingga tetap tunduk pada ketentuan Kode Etik Advokat Indonesia.
Majelis menyebut sejumlah keadaan yang memberatkan, yakni pelanggaran dilakukan secara sadar dan berkelanjutan, menimbulkan kerugian yang cukup besar bagi pengadu, serta berpotensi merendahkan kehormatan profesi advokat. Dalam putusan tersebut, Majelis tidak menemukan keadaan yang meringankan.
Pengadu Pertimbangkan Banding
Meskipun menghormati putusan Majelis, Sunardi menyatakan belum puas dengan sanksi yang dijatuhkan. Melalui tim pendamping dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) PERADI Malang, Sunardi kini tengah mempertimbangkan upaya banding atas putusan tersebut.
Kuasa pendamping pengadu, Maliki, S.H., menyampaikan apresiasi terhadap proses persidangan yang telah berlangsung, namun menilai sanksi pemberhentian sementara selama satu tahun belum mencerminkan beratnya pelanggaran yang terjadi.
“Kami menghormati putusan Majelis. Namun kami berpendapat sanksi tersebut belum sebanding dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan. Klien kami mengalami kerugian materiil hingga ratusan juta rupiah, ditambah kerugian immateriil berupa penahanan dan hilangnya kepercayaan terhadap profesi advokat,” ujar Maliki.
Ia juga menekankan pentingnya penegakan etika profesi sebagai bagian dari pembangunan budaya hukum yang berkeadilan, sejalan dengan gagasan hukum progresif yang menempatkan nilai kemanusiaan, moralitas, dan hati nurani sebagai landasan utama penegakan hukum.
Menjaga Kepercayaan Publik terhadap Profesi Advokat
Dalam pertimbangannya, Majelis mengutip adagium hukum Poena ad paucos, metus ad omnes perveniat, yang berarti “Biarlah hukuman dijatuhkan kepada segelintir orang agar menjadi peringatan bagi semua.”
Majelis menegaskan bahwa penjatuhan sanksi etik tidak semata-mata bertujuan menghukum pelaku, melainkan juga menjaga integritas profesi advokat dan mempertahankan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.
“Apabila seorang advokat melanggar prinsip-prinsip etik, yang dirugikan bukan hanya klien atau pihak tertentu, melainkan juga kredibilitas sistem peradilan dan martabat profesi advokat itu sendiri,” demikian salah satu pertimbangan Majelis dalam putusannya.
Putusan DKD PERADI Malang tersebut menjadi pengingat bahwa loyalitas kepada klien, integritas, serta larangan benturan kepentingan merupakan prinsip fundamental yang tidak dapat ditawar dalam menjalankan profesi advokat. Penegakan kode etik dipandang sebagai instrumen penting untuk menjaga kehormatan profesi sekaligus memberikan perlindungan hukum yang adil bagi masyarakat.















Komentar