Kata dia, dalam regulasi setiap perusahaan yang telah menggunakan fasilitas public, maka wajib memberikan CSR (corporate social responsibility), sebagai pertanggungjawab sosial terhadap kerusakan yang ditimbulkan oleh pelaksanaan proyek yang dikerjakan oleh perusahaan tersebut.
“Maka, saya bertanya apakah perusahaan-perusahaan yang mengerjakan proyek Bendungan Tamblang sudah memberikan CSR kepada Pemerintah Buleleng, dan setelah itu apakah Pemerintah Buleleng sudah menggunakan CSR itu untuk memperbaiki jalan yang hancur lebur sekian lama,” ujar Tirtawan.
“Jadi saya ingin meminta pertanggungjawaban dari perusahaan-perusahaan yang mengerjakan Bendungan Tamblang dan saya juga mau mempertanyakan langkah Pemerintah Kabupaten Buleleng di dalam meberikan pelayanan kenyamanan yaitu transportasi atas jalan yang hancur lebur, yang menghambat kelancaran transportai, yang mana jalur itu juga merupakan akses jalan menuju destinasi objek wisata Air Terjun Sekumpul,” tegas Tirtawan.
Tirtawan mendesak Pj Bupati Buleleng bersama jajarannya untuk segera mengambil tindakan perbaikan jalan itu tahun ini juga. “Saya ini Bapak Pj Bupati Buleleng secepatnya tahun ini mengambil tindakan perbaikan agar jalan itu kembali nyaman dan aman untuk dilalui kendaraan,” desak Tirtawan.
Desakan Tirtawan itu bukan tanpa alasan. Menurut Tirtawan, pertama, perusahaan atau kontraktor yang mengerjakan Bendungan Tamblang sesuai peraturan perundang-undangan wajib memberikan CSR untuk memperbaiki fasilitas umum yang rusak akibat pengerjaan proyek itu. Kedua, masyarakat disekitar kawasan itu sekaligus menggunakan jalan itu setiap tahun membayar pajak sehingga Pemkab Buleleng wajib memperbaiki jalan tersebut.
Komentar