Jelang Galungan, Krama Banjar Adat Dauh Munduk, Desa Bungkulan, Kecamatan Sawan, Gelar Gotong Royong

JurnalPatroliNews – Buleleng – Menjelang Hari Raya Galungan, Kelian Banjar Adat Dauh Munduk, Desa Bungkulan telah dilaksanakan Paruman Krama Banjar Adat Dauh Munduk, Jumat (05 /11) bertempat di Balai Banjar Adat Dusun Dauh Munduk, Desa Bungkulan, Kecamatan Sawan, Kabupaten Buleleng.

Paruman yang digelar Krama Adat Dauh Munduk Desa Bungkulan itu juga diikuti Ketua DPC GTI (Garda Tipikor Indonesia) Buleleng, karena markasnya di kawasan Dauh Munduk. Gelaran Paruman, menurut Ketua DPC GTI Buleleng Gde Budiasa, membahas tentang pembersihan lingkungan Dusun Dauh Munduk, dan pembersihan Fasum Lapangan Desa Bungkulan.

Tentang Pembersihan Lapangan Desa Bungkulan dipimpin oleh Kelian Banjar Dauh Munduk, Gede Sukarba dihadiri oleh semua Kelian Dadia, dan Ketua Penyelamat Aset Desa Bungkulan, berserta beberapa Anggotanya dan puluhan Kerama Banjar Adat Dauh munduk Kerama Banjar Adat Dauh Munduk, sepakat untuk melaksanakan gotong royong, Minggu (07/11).

Dengan menjelang hari raya Galungan Kerama Banjar Adat Dusun Dauh Munduk sepakat untuk melaksanakan gotong royong bertempat di Lapangan Desa Bungkulan, Kecamatan Sawan.

Memgingat Lahan Fasum/ Lapangan Desa Bungkulan, adanya peristiwa Sengketa, telah selesai sudah kembali seperti semula

Sertifikat atas nama Ketut Kusuma Ardana, STP telah di kembalikan oleh Pemegang sertifikat kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Buleleng, dengan adanya dugaan Setifikaat Cacat Hukum secara Adminitrasi.

yang sekarang telah Kembali menjadi Penguasaan Warga Masyarakat Desa Bungkulan untuk pemanfaatan Fasilitas Umum ( Fasum) Lapangan Desa Bungkulan, merupakany Perjuangan GTI (Garda Tipikor Indonesia), Buleleng,

Bersama Jajaran Pengurus Penyelamat Aset Desa Bungkulan, dengan kerjasama kepada Kepala kantor Pertanahan Kabupaten Buleleng, Komang Wedana, MSC dan Kakanwil BPN Provinsi Bali, Serta Tipikor Polres Buleleng,
yakni Sengketa tanah Lapangan Desa Bungkulan, Dan SD Inpres No 3 Bungkulan serta Kantor Puskesmas milik Provinsi Bali dan Puskesmas Pembantu 1 Sawan telah kembali seperti semula semua setifikat yang terbit tahun 2013 di atas setifikat HGB Pemprov telah di batalkan oleh Kepala Kanwil BPN Provinsi Bali, seperti diungkapkan Gde Budiasa yang juga Garda Tipikor Indonesia Provinsi Bali. (TiR).-

Komentar