Kadisdikpora Buleleng Astika, S.Pd, MM Ikuti “Zoom Meeting” Aplikasi PeduliLindungi

JurnalPatroliNews Buleleng – Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Buleleng, Made Astika, S.Pd, MM mengikuti “zoom metting” terkait dengan sosialisasi penerapan Aplikasi PeduliLindungi dan Persiapan Pelaksanaan PTMT jenjang SD.

Dihadapan peserta dari 471 Sekolah yang ikut dalam kegiatan ini, Kepala Disdikpora Kabupaten Buleleng menyampaikan, bahwa pada tanggal 4 Oktober 2021 akan dibuka pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas (PTMT), tentu kesiapan sekolah harus benar- benar dipersiapkan.

“Sampai saat ini Disdikpora Kabupaten Buleleng sudah memiliki data kesiapan sekolah dalam pelaksanaan dibukanya PTMT. Data tersebut diperoleh melalui penyebaran G- Form ke semua satuan Pendidikan,, terkait dengan Kodisi Riil Terkini Sarpras dan Prokes di sekolah, Desain Pembelajaran PTM Terbatas di masing – masing satuan Pendidikan, Surat Ijin Orang Tua dan Pakta Integritas Sekolah.Lebih lanjut surat rekomendasi terkait sekolah yang diperbolehkan membuka PTMT akan diterbitkan per hari ini,” kata Kadisdikpora Made Astika ketika dikonfirmasi terkait di Singaraja, Sabtu pagi (02/10).

Ia mengingatkan, bahwa perlu diketahui bersama tidak semua sekolah diijinkan untuk membuka PTMT kalau memang belum siap terlebih lagi jika Guru dan tenaga pendidik yang tervaksin di satuan Pendidikan belum mencapai angka 75 persen ke atas. Namun demikian bagi sekolah yang belum bisa melaksanakan PTMT, siswa tetap memperoleh pelayanan pendidikan melalui pembelajaran jarak jauh maupun daring.

Selanjutnya, untuk rencana Desain PTMT, Peserta didik wajib mendapatkan ijin dari orang tua/wali dan apabila peserta didik tidak mendapatkan ijin dari orang tua/wali maka tetap mendapat layanan pembelajaran melalui pembelajaran jarak jauh dan/atau daring. Untuk itu Kepala Satuan Pendidikan Wajib meminta ijin dan mengadministrasikan surat ijin dimaksud sebagai kelengkapan PTMT.

Satuan Pendidikan SD yang melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) dengan menjaga jarak minimal 1,5 m (satu koma lima meter).

Dalam hal diselenggarakan pembelajaran tatap muka terbatas, namun terdapat pendidik dan/atau tenaga kependidikan yang belum dilakukan vaksinasi COVID-19, maka pendidik dan/atau tenaga kependidikan untuk memberikan layanan pembelajaran jarak jauh dari rumah. Pemerintah Kabupaten Buleleng dalam hal ini Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Buleleng sesuai dengan kewenangannya, dan/atau kepala satuan pendidikan dapat memberhentikan sementara pembelajaran tatap muka terbatas di satuan pendidikan dan melakukan pembelajaran jarak jauh apabila ditemukan kasus konfirmasi COVID-19 di satuan pendidikan.

Lebih lanjut, Satuan Pendidikan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi guna melakukan skrining terhadap semua pegawai dan pengunjung/tamu di Satuan Pendidikan.

(*/TiR).-

Komentar