Kejari Minsel Terima Pengembalian Uang Kerugian Negara Saat Pembacaan Tuntutan

JurnalPatroliNews – Minahasa Selatan,- Kejaksaan Negeri (Kejari) Minahasa Selatan (Minsel) melalui Tim Jaksa Penyidik Bidang Pidana Khusus (Pidsus) telah menerima uang pengembalian kerugian keuangan negara senilai Rp584.125.000 (lima ratus delapan puluh empat juta seratus dua puluh lima ribu rupiah).

Adapun, pengembalian uang tersebut diterima dari Yesaya Amelius Lengkong SH, pengacara tersangka dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), di Kantor Kejaksaan Negeri Minsel, Sulawesi Utara pada Rabu (8/5/24).

Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Minsel, Roger Hermanus SH mengatakan bahwa pengembalian uang ini terkait dugaan Tipikor pada Puskesmas Tenga.

“Jadi nilai yang dikembalikan ini senilai Rp584.125.000 dari kerugian Rp1.168.245.137,51 (Satu Miliar Seratus Enam Puluh Delapan Juta Dua Ratus Empat Puluh Lima Ribu Seratus Tiga Puluh Tujuh Rupiah Koma Lima Puluh Satu Sen),” ungkap Roger.

“Untuk perkara CV Tonako, yang jadi direktur itu yang jadi tersangka, yaitu Betty,” ujarnya lagi.

Dari keterangan yang disampaikan pihak Kejaksaan Negeri Minsel, penyerahan uang ini atas inisiatif pihak pengacara, tepat di hari pembacaan tuntutan.

“Untuk tuntutan, ya benar hari ini,” kata Roger.

Dengan adanya pengembalian, menurut Kasi Pidsus Kejari Minsel, itu diperhitungkan sebagai pengembalian kerugian negara.

“Saat ini saya akan langsung ke Manado untuk pembacaan tuntutan,” ucapnya lagi.

(TW/*)

Komentar