Kaltim Tingkatkan Cakupan Kepemilikan Akta Kematian Dan Akta Kelahiran Anak

Dengan adanya akta kelahiran ini, anak secara yuridis berhak mendapatkan perlindungan hak-hak kewarganegaraannya, seperti hak atas pendidikan, hak atas kesehatan, hak atas pemukiman, dan hak atas sistem perlindungan sosial, Sementara hal yang mendasari mengapa orang meninggal perlu diurus akta kematiannya karena akta kematian merupakan bukti sah mengenai status kematian seseorang yang diperlukan sebagai dasar pembagian hak waris, penetapan status janda atau duda pasangan yang ditinggalkan, pengurusan asuransi, pensiun, dan perbankan.

Pada saat ini penduduk yang melaporkan peristiwa kematian masih sangat rendah sehingga perlu upaya yang lebih sistematis dan terfokus agar data kependudukan bisa ditingkatkan akurasinya.

Bahkan untuk perjanjian kinerja tahun 2023 antara Dirjen Dukcapil Kemendagri RI dengan Kepala Dinas Kependudukan Provinsi dan Kepala Disdukcapil Kabupaten/Kota menargetkan Implementasi Buku Pokok Pemakaman sebesar 50% dari jumlah desa/kelurahan dan komplek pemakaman.

Dinas Dukcapil berkoordinasi dengan instansi terkait seperti Dinas Kesehatan, untuk mendapatkan data setiap penduduk yang meninggal di rumah sakit dan fasilitas kesehatan lainnya, untuk diterbitkan akta kematian, perubahan KK dan perubahan KTP-el bagi yang statusnya kawin.

“Setiap kematian wajib dilaporkan oleh ketua RT atau nama lainnya di domisili penduduk kepada instansi pelaksana setempat paling lambat 30 hari sejak tanggal kematian,” imbuhnya.

Dengan tertib dan meningkatknya kepemilikan akta kematian berdampak sangat besar dan luas untuk kepentingan perencanaan pembangunan melalui keakurasian data dan pembangunan demokrasi khususnya dalam menetapkan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) sehingga tidak ditemukan lagi penduduk yang sudah meninggal tetapi namanya masih ada dalam data pemilih.

Komentar