JurnalPatroliNews – Buleleng – Sesuai Surat Instruksi Mentri Dalam Negeri Nomor 15 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiaian Masyarakat (PPKM) Darurat Covid 19 di Wilayah Bali pada huruf KETIGA dilakukan penerapan.
Hal itu dimaksudkan, oleh Kapolres AKBP Made Sinar Subawa, S.IK, MH sebagai pelaksana kegiatan belajar mengajar dilaksanakan secara daring/online, pelaksanaan kegiatan pada ‘sector non ensial’ diberlakukan 100 % ‘work from home’ (WFH).
Untuk pelaksanan kegiatan pada sector esensial, seperti keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina Covid-19, industry orientasi ekspor diberlakukan 50 % maksimal staf work from office (WFO) dengan Protokol Kesehatan (ProKes) yang ketat;
Sedangkan esensial pada sektor pemerintahan yang memberikan pelayanan publik, yang tidak bisa ditunda pelaksanaannya diberlakukan 25% maksimal staf WFO dengan ProKes yang ketat.
Begitu juga Kritikal, seperti energi, kesehatan, keamanan, logistic dan transportasi, industry makanan dan minuman serta penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek stategis nasional, kontruksi, utilitas dasar (listrik dan air) serta industry pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari hari diberlakukan 100 % maksimal staf WFO, dengan ProKes secara ketat.
Selanjutnya untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 Wita dengan kapasitas pengunjung 50% dan untuk apotek dan toko obat dapat buka selama 24 jam.
Dan pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jalanan), baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall, hanya menerima delivery/tak away dan tidak menerima makan di tempat (dine-in).
Dari keterangan yang dihimpun, ternyata pada hari Jumat pagi (09/07) mulai pukul 06.30 Wita sampai dengan pukul 09.00 Wita, Tim Gabungan yang terdiri dari Personel Polres Buleleng yang terseprint dalam Ops Amannusa II lanjutan bersama dengan Sat Pol PP Pemkab Buleleng dan Dinas Perhubungan serta BPBD Kabupaten Buleleng dengan jumlah keseluruhan 165 orang melaksanan Kegiatan Penerapan PPKM Darurat Covid-19 pada sector esensial dan kritikal.
Disebutkan Kasubbag Humas Polres Buleleng, bahwa pelaksanaan kegiatan terbagi menjadi 4 titik, di antaranya Tim Gabungan melaksanakan kegaitan pertama di wilayah Banyuasri yang dipimpin langsung Kabag Ops Kompol A.A. Wiranata Kusuma, S.IK, MM.
Sedangkan pada Pos Sekat di Jalan Udayana-Sudirman dipimpin langsung Kasat Intel AKP Made Dayendra, di Pos Sekat pada Tugu Bungkarno dipimpin Kasat Binmas Kompol Nengah Muliadi, SH dan Pos Sekat di wilayah Penarukan dipimpin langsung Kasat Sabhara AKP I Made Mustiada, SH.
Kapolres Buleleng AKBP I Made Sinar Subawa, S.IK, M.H., hadir langsung pada setiap titik Pos Sekat. Bahkan, langsung memberitahukan kepada masyarakat, bahwa dalam Penerapan PPKM Darurat Covid-19 agar selalu mengikuti Instruksi Menteri Dalam Negeri. Kapolres juga komunikasi langsung dilakukan dengan masyarakat secara humanis.
Menurut Kapolres, beberapa masyarakat masih banyak belum mengerti tentang Instruksi Mendagri dan setelah mendapatkan penjelasan, mulai mengetahui dan menyadari.
Kapolres Buleleng menyampaikan dalam kegiatan pertama kali Pos Sekat yang dilaksanakan di dalam Kota Singaraja di 4 titik telah melakukan pemeriksaan terhadap 1.071 unit kendaraan bermotor (ranmor) yang terdiri dari 773 unit ranmor roda dua, 298 unit ranmor roda empat.
Terhadap hasil kegiatan pelanggaran, Kapolres AKBP Sinar Subawa menekankan telah dilakukan penindakan sebanyak 81 unit ranmor, terdiri dari ranmor roda dua sebanyak 76 unit dan ranmor roda empat sebanyak 5 unit. (TiR).-
Komentar