JurnalPatroliNews – Manado, – Pengamat Hukum sekaligus Dosen Antropologi dari Universitas Sam Ratulangi (Unsrat), Drs. Mahyudin Damis, M.Hum, mengkritik keras penahanan Lilis Suryani dan rekannya oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Utara (SULUT), pada Rabu (14/8/24).
Penahanan ini dilakukan berdasarkan Pasal 161 Undang-undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 yang telah diubah menjadi UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Menurut Mahyudin, penggunaan pasal tersebut telah ‘ditolak’ dalam putusan praperadilan yang memenangkan Lilis Suryani dan rekannya sebagai pemohon pada 15 Juli 2024. Hakim praperadilan memutuskan bahwa penangkapan terhadap Lilis Suryani dan rekannya cacat hukum.
Hakim juga memerintahkan Ditreskrimsus untuk mengembalikan semua barang bukti berupa 17,8 kg emas serta merehabilitasi nama baik mereka. Hal ini membuat penggunaan Pasal 161 UU Minerba dinilai ganjil, terutama karena Lilis Suryani adalah pemilik toko emas yang sah.
“Lilis Suryani adalah wajib pajak yang taat, dan emas yang ditahan juga memiliki pajak yang aktif dibayarkan. Maka jelas bahwa tindakan yang dilakukan oleh Lilis dan rekannya sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ujar Mahyudin.
Komentar