Masyarakat Buleleng Berbondong-Bondong Datangi Gedung Kesenian Gde Manik. Kenapa?

JurnalPatroliNews Buleleng – Berbondong – bondong wsrga masyarakat Buleleng mendatangi Gedung Kesenian Gde Manik Singaraja. Bahkan, bersedia untuk antre dengan tertib untuk mendapatkan vaksin dalam situasi PPKM Darurat Covid-19 yang diselenggarakan Polri dalam Gerai Vaksin Presisi Kesehatan Bhayangkara Untuk Negeri.

Gerai Vaksin Polri pada hari Rabu (14/07) ditangani Tim Vaksinator Polri bersama-sama dengan Tim Vaksinator dari RSUD Buleleng dengan jumlah vaksinator sebanyak 66 orang yang dipimpin langsung dr. Gusti Adi Parta dan P.S Paur Kes Polres Buleleng Aipda I Nyoman Tawa, A.mp.Kep, SH.

Hari ini yang terdaftar untuk mendapatkan Vaccine AstaZeneca sebanyak 665 orang dan yang bisa di vaksin sebanyak 600 orang. Sedangkan 65 orang tidak bisa mendapatkan vaksin, karena 57 orang mengalami gangguan kesehatan dan 8 orang tidak hadir saat dipanggil.

Pelaksanaan Vaksinasi ini di tinjau langsung Kapolres Buleleng AKBP I Made Sinar Subawa, S.IK, MH dan Wakil Bupat Buleleng dr. I Nyoman Sutjidra, Sp.OGbserta Sekretaris Daerah Kabupaten Buleleng Drs. Gede Suyasa, M.Pd.

Untuk pelaksanaan pengamanan pelaksanaan Vaksinasi hari ini dipimpin langsung Kabag Ops Polres Buleleng Kompol A.A Wiranata Kusuma SH, MM bersama dengan 25 personel lainnya. Tujuan dilakukan pengamanan ini, untuk tidak terjadi pelanggaran ProKes Covid-19, terutama menghindari terjadinya kerumunan serta pengamanan barang berupa kendaraan yang diparkir.

Kabag Ops Kompol Agung Wiranata Kusuma atas seijin Kapolres Buleleng menyampaikan,” kegiatan vaksin dalam situasi PPKM Darurat Covid 19 ini akan dilaksanakan sampai dengan hari Sabtu tanggal 17 Juli 202.

Diharapkan bagi masyarakat yang belum di Vaksin agar datang ke Gedung Kesenian Gde Manik Singaraja cukup membawa KTP saja, akan dilayani untuk mendapatkan vaksin.

“Walaupun sudah di vaksin, diharapkan kepada masyarakat untuk tetap mematuhi ProKes Covid-19 dan dalam situasi PPKM Darurat Covid-19 agar masyarakat mematuhi Instruksi Mendagri untuk pelaksanaan pada sector ‘non esensial’ ditutup diberlakukan 100 % ‘work from home’ (WFH) dan juga pelaksanaan resepsi pernikahan ditiadakan selama penerapan PPKM Darurat,” imbuhnya.

Komentar