Ilegal Loging: Residivis Komandoi Pembalakan Hutan

JurnalPatroliNews – Singaraja,- Aksi pembalakan hutan kembali terjadi Kabupaten Buleleng, Bali. Kali ini aksi ilegal loging itu dikomandoi seorang residivis alias alumni Lapas Kelas IIB Singaraja bernama Kadek Suwita, 39, yang beralamat di Banjar Dinas Keloda Desa Madenan Kecamatan Tejakula, Buleleng.

Dalam keterangan persnya, Kapolsek Tejakula AKP Gede Sudiana, S.Sos, didampingi Kasi Humas Polres Buleleng AKP Gede Sumarjaya, SH, MH, di press room Mapolres Buleleng di Jalan Pramuka No 1 Singaraja, menjelaskan bahwa pengungkapan ilegal loging ini berawal dari kecurigaan salah satu warga Desa Madenan Gede Monol, 47, yang memasuki wilayah Desa Madenan pada hari Minggu (19/2/2023) pukul 01.30 wita langsung menuju kawasan hutan yang ada di dekat Pura Dalem dan mengetahui ada truk akan mengambil dan mengangkut kayu milik Kadek Swita.

“Setelah dicek ternyata di sekitar kawasan hutan dekat Pura Dalem ditemukan 19 kayu gelondongan jenis sonokeling yang sudah terpotong-potong dengan berbagai macam ukuran panjang antara 1 sampai 2 meter,” jelas Kapolsek Sudiana.

Gede Monol pun melapor ke Polsek Tejakula. Kapolsek Sudiana bersama-sama dengan Bhabinkamtibmas langsung menuju lokasi dan menangkap supir truk.

“Setelah kita meminta keterangan, supir truk dijelaskan pengangkutan kayu sonokeling yang dilakukan tersebut atas permintaan dari Kadek Suwita, 39, yang beralamat di Banjar Dinas Keloda Desa Madenan Kecamatan Tejakula,” ungkap Kapolsek Sudiana.

Ternyata Kadek Suwita adalah seorang residvis. Pada tahun 2021 lalu Suwita pernah menjalani hukuman dalam kasus yang sama yaitu mengambil kayu sonokeling di kawasan hutan tanpa izin.

Berdasarkan keterangan tersebut Polsek Tejakula langsung melakukan langkah-langkah penyidikan dengan meminta keterangan dari beberapa saksi pelapor, saksi ahli dan saksi fakta lainnya, dan didukung dengan adanya barang bukti kemudian melakukan upaya paksa terhadap Kadek Suwita.

Komentar