Parlementaria: Wagub Bali Cok Ace Menghadiri Rapat Paripurna DPRD Bali

Selanjutnya Fraksi juga mendukung dan sepakat Penambahan Penyertaan Modal dari Pemerintah Provinsi kedalam modal saham Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Bali sebesar Rp17.846.200.000,00 (tujuh belas miliar delapan ratus empat puluh enam juta dua ratus ribu rupiah) berupa tanah dan bangunan atau inbreng atas Barang Milik Daerah Pemerintah Provinsi Bali.

Kedua, terkait Raperda Provinsi Bali tentang Penyertaan Modal Daerah Kepada Perseroan Daerah Pusat Kebudayaan Bali , bahwa Fraksi menyepakati sesuai ketentuan Pasal 33 ayat (1) Undang – Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, menyatakan bahwa paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) dari modal dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 harus ditempatkan dan disetor penuh. Bertujuan untuk mempercepat kerja operasional Perseroda Pusat Kebudayaan Bali, perlu Penyertaan Modal Daerah kepada Perseroda Pusat Kebudayaan Bali melalui inbreng atas Barang Milik Daerah berupa aset tanah dan sarana pendukung hasil penataan kawasan Perseroda Pusat Kebudayaan Bali.

Selanjutnya pandangan ini juga akan dibahas dalam rapat-rapat Pansus melalui hearing, konsultasi serta harmonisasi dengan para pengambil kebijakan lainnya. Dan kemudian sampai pada tahap akhir adalah penetapan ke-dua Raperda tersebut menjadi Perda, yang diharapkan bersifat responsif, progresif, dan implementatif di masyarakat.

Komentar