JurnalPatroliNews – Tangerang – Sebanyak 63 anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dari tujuh desa di wilayah Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang, resmi dilantik oleh Camat Sepatan, H. Abudin, S.IP., M.M., pada Selasa (10/6/2025). Prosesi pelantikan berlangsung di Aula Kantor Kecamatan Sepatan dan dihadiri sejumlah unsur Forkopimcam serta para kepala desa.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Sekretaris Camat Sepatan Dede Supardi, Kapolsek Sepatan AKP Fahyani, jajaran Koramil 10/Sepatan, serta para kepala desa dan anggota BPD yang dilantik.
Dalam sambutannya, Camat Abudin menegaskan pentingnya peran strategis BPD sebagai mitra pemerintah desa. Ia mendorong agar anggota yang baru dilantik segera bekerja secara maksimal, khususnya dalam mendukung tata kelola pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, dan partisipatif.
“Saya berharap BPD dapat menjadi mitra konstruktif kepala desa dan benar-benar menjadi penyambung aspirasi warga. Tugas dan fungsi yang diemban harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab dan komitmen terhadap kepentingan masyarakat,” tegas Abudin.
Abudin juga menjelaskan bahwa seluruh anggota BPD yang dilantik merupakan hasil dari proses penjaringan dan penyaringan yang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Mereka akan menjalani masa jabatan sesuai aturan yang berlaku dan dipastikan telah memenuhi syarat administratif serta substantif.
Sebagai lembaga representatif masyarakat desa, BPD memiliki fungsi utama dalam penyusunan peraturan desa, pengawasan pelaksanaan kebijakan pembangunan, serta menjadi kanal utama penyaluran aspirasi warga.
“Dengan formasi yang baru ini, saya yakin kolaborasi antara pemerintah desa dan masyarakat akan semakin kuat, sehingga pelaksanaan program-program pembangunan di desa dapat berjalan lebih efektif, efisien, dan tepat sasaran,” tutup Camat Abudin.
Pelantikan ini menjadi momentum penting untuk memperkuat fondasi demokrasi desa serta mendorong kemajuan pembangunan berbasis partisipasi masyarakat di Kecamatan Sepatan.
Komentar