Pemkab Buleleng Ijinkan Vaksin Covid-19 Anak Usia Enam Sampai 11 Tahun

JurnalPatroliNews – Buleleng – Pemerintah mengijinkan vaksinasi bagi anak-anak usia 6 s/d 11 tahun. Hal ini merujuk pada Inmendagri No. 66 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 Menjelang Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 dengan ketentuan vaksinasi telah mencapai total sasaran 70% dan 60% lansia di wilayah kabupaten/kota.

Seperti disampaikan Koordinator Bidang Data dan Informasi Satgas Covid-19 Buleleng Ketut Suwarmawan, S.STP, MM mendampingi Sekda Buleleng Drs.Gede Suyasa, M.Pad saat dikonfirmasi Jurnalpatrolinews di Singaraja, terkait rilis update Covid-19 di ruang kerjanya, Selasa pagi (14/12).

Lebih lanjut, ujar Suwarmawan yang juga selaku Kadis Kominfosanti Kabupaten Buleleng, bahwasannya tujuan vaksinasi anak 6-11 tahun ini adalah untuk mencegah sakit berat dan kematian pada anak yang berinteraksi, mencegah penularan pada anggota keluarga yang belum divaksin atau yang mempunyai resiko tinggi terinfeksi, mendukung pelaksanaan pembelajaran tatap muka, meminimalisir penularan di sekolah/satuan pendidikan dan mempercepat tercapainya herd immunity.

Komentar