JurnalPatroliNews – Manado – Presiden Joko Widodo baru-baru ini menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 60 Tahun 2021 tentang Penyelamatan Danau Prioritas Nasional.
Danau Tondano di Kabupaten Minahasa Provinsi Sulawesi Utara menjadi 1 dari 15 danau yang terpilih.
Hal ini diapresiasi Pemerintah Provinsi Sulut melalui Wakil Gubernur Steven Kandouw.
Dikatakan Wagub Steven, dinamika pembangunan di Sulut tak pernah lepas dari pantauan pemerintah pusat.
“Ini wujud kepedulian pemerintah pusat terhadap kita di Sulut. Sekaligus menandakan bagaimana vitalnya keberadaan Danau Tondano,” ujar Wagub Steven Kandouw, kepada Jurnalpatrolinews.co.id, Kamis (12/8/2021).
Adapun Perpres 60/2021 itu mengatur bahwa tim penyelamatan danau prioritas nasional terdiri atas dewan pengarah, tim penyelamatan danau prioritas nasional tingkat pusat; dan tim penyelamatan danau prioritas nasional tingkat daerah.
Lantas, apa saja tugas dari tim penyelamatan?
Dijelaskan di pasal 10 sebagai berikut:
* Tim Penyelamatan Danau Prioritas Nasional tingkat pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b sesuai dengan kewenangannya bertugas melaksanakan arahan Dewan Pengarah dalam:
1) perencanaan dan penganggaran strategi Penyelamatan Danau Prioritas Nasional;
2) pelaksanaan strategi Penyelamatan Danau Prioritas Nasional;
3) pemantauan dan evaluasi strategi Penyelamatan Danau Prioritas Nasional; dan
4) pembinaan dan pengawasan strategi Penyelamatan Danau Prioritas Nasional;
b. merumuskan laporan pelaksanaan strategi Penyelamatan Danau Prioritas Nasional untuk disampaikan kepada Dewan Pengarah
* Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Tim Penyelamatan Danau Prioritas Nasional tingkat pusat dapat berkoordinasi dengan kementerian/lembaga, pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota serta pemangku kepentingan.
Sementara itu, penyelamatan Danau Prioritas Nasional didasarkan pada arah kebijakan berupa:
a. mencegah dan menanggulangi kerusakan Ekosistem Danau Prioritas Nasional;
b. memulihkan fungsi dan memelihara Ekosistem Danau Prioritas Nasional;
c. memanfaatkan Danau Prioritas Nasional dengan tetap memperhatikan kondisi dan fungsinya secara berkelanjutan.
Berikut 15 danau prioritas nasional yang ditetapkan Presiden Joko Widodo;
1. Danau Toba di Provinsi Sumatera Utara
2. Danau Singkarak di Provinsi Sumatera Barat
3. Danau Maninjau di Provinsi Sumatera Barat
4. Danau Kerinci di Provinsi Jambi
5. Danau Rawa Danau di Provinsi Banten
6. Danau Rawa Pening di Provinsi Jawa Tengah
7. Danau Batur di Provinsi Bali
8. Danau Tondano di Provinsi Sulawesi Utara
9. Danau Kaskade Mahakam (Melintang, Semayang, dan Jempang) di Provinsi Kalimantan Timur
10. Danau Sentarum di Provinsi Kalimantan Barat
11. Danau Limboto di Provinsi Gorontalo
12. Danau Poso di Provinsi Sulawesi Tengah
13. Danau Tempe di Provinsi Sulawesi Selatan
14. Danau Matano di Provinsi Sulawesi Selatan
15. Danau Sentani di Provinsi Papua.
Danau Tondano merupakan danau terluas di Provinsi Sulut, terletak di ketinggian 600 meter dari permukaan laut.
Luasnya 4.278 hektar (Ha), dan ada pulau kecil bernama Likri yang ada di depan Desa Tandengan Kecamatan Eris.
Sayangnya, lebih dari 300 Ha area danau, sudah dipenuhi eceng gondok.
Pemprov Sulut sendiri telah melakukan sejumlah upaya untuk menyelamatkan Danau Tondano.
Hingga Juni 2020, sudah 100 hektar (Ha) area danau terbebas dari tumbuhan liar itu.
Pembangunan ecowisata di area danau juga dikembangkan termasuk mengembangkan daur ulang limbah eceng gondok menjadi barang bernilai ekonomi.
Gubernur dan Wagub Sulut pada April 2021 lalu juga telah melepaskan benih ikan di Danau Tondano untuk menjaga ekosistem danau.
“Permasalah enceng gondok membutuhkan kerja sama dengan seluruh masyarakat. Mari kita bersama-sama untuk menata Danau Tondano menjadi lebih baik lagi,” pungkas wagub.
Komentar